Di LP Sukamiskin, Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT RI
Jumat, 18 Agu 2023, 08:31 WIBBANDUNG - Ratusan koruptor yang menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, menerima remisi dalam memperingati HUT ke-78 RI di lapas setempat, Kamis (17/8).
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengatakan total narapidana yang mendapat remisi di sana, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, adalah sebanyak 237, dari sebanyak 324 narapidana secara keseluruhan.
"Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," ujar Kunrat, Kamis (17/8).
Semua narapidana di Sukamiskin, kata Kunrat, hanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan dan harus menjalankan sisa hukumannya.
"Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan," katanya.
Kunrat menjelaskan bahwa 237 orang yang mendapatkan remisi secara rinci adalah 17 orang mendapat remisi satu bulan, remisi dua bulan 38 orang, remisi tiga bulan 152 orang, remisi empat bulan 18 orang, remisi 5 bulan lima orang, dan remisi enam bulan sebanyak tujuh orang narapidana.
Dalam HUT RI ke-78 ini, Sebanyak 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat mendapatkan remisi, dengan ratusan di antaranya dapat remisi seluruhnya atau langsung bebas.
Dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan, sedangkan yang langsung bebas atau remisi umum II mencapai 291 narapidana.
Semua narapidana yang terkait dengan kasus-kasus terkait perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal loging, trafficking, dan pencucian uang, diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.
- Koruptor
- Narapidana
- Kemenkumham
- lembaga pemasyarakatan (Lapas)
- remisi
- Napi
- Hari Kemerdekaan
- Lapas Sukamiskin
- HUT ke-78 RI
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mandalika Dihantam Badai, Sirkuit Tetap Kokoh Saat Jalanan Kuta Kebanjiran, Ini Rahasianya
-
Pegawai Inti SPPG Direncanakan Diangkat sebagai ASN PPPK
-
200 Wartawan Anggota PWI Dijadwalkan Retret di Akmil Magelang
-
Mengejutkan! Kabupaten Kudus Catat Surplus Beras hingga Desember 2025
-
BTN Siap Menjalin Sinergi Bersama Yayasan Puteri Indonesia
-
Iran Ultimatum Serangan Balik Jika AS Serang Infrastruktur
-
Papua Tengah Siapkan Kurikulum PAUD Berbasis Kearifan Lokal dan Pendidikan Inklusif
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.