Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Windy Idol Diperiksa KPK, Terseret Kasus Suap Hakim Agung

📅 Rabu, 16 Agu 2023, 13:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
Windy Idol Diperiksa KPK, Terseret Kasus Suap Hakim Agung Doc: ANTARA/M Risyal Hidayat
Ket. Penyanyi Windy Yunita Ghemary berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (15/8/2023). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Windy sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang telah menjerat Sekretaris MA Hasbi Hasan.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan selebgram Riris Riska Diana telah menjalani pemeriksaan soal dugaan aliran uang dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH dan kawan-kawan dari pengurusan perkara di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/8).

Pemeriksaan keduanya berlangsung pada Selasa(15/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut penyidik KPK turut memeriksa Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan Mahkamah Agung Andhika Rahman.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan tersangka HH sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA," ujar Ali.

KPK pada Rabu (12/7) melakukan penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar Mahkamah Agung.

Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.

Kasasi yang diintervensi tersangka HH adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi tersebut, tersangka HT kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian "fee" memakai sebutan "suntikan dana".

Keduanya kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung.

Hasbi kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Atas "pengawalan" dari Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.

Pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT kepada DTY sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.

Dari Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

49 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.