Ratusan Juta Produk Hasil Tembakau Ilegal Ditindak
Jumat, 11 Agu 2023, 09:20 WIBJAKARTA - Pemerintah berhasil menindak lebih dari 100 juta batang rokok atau produk hasil tembakau ilegal di berbagai wilayah selama 15 Mei hingga 1 Juli 2023. Hal tersebut sebagai langkah represif penanganan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya hasil tembakau (HT).
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia," kata Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Kementerian Keuangan, Encep Dudi Ginanjar di Jakarta, Rabu (9/8).
Dia menjelaskan Operasi Gempur Rokok Ilegal telah digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan menyasar ke toko-toko, pengusaha jasa kiriman, hingga modus-modus peredaran dan distribusi rokok ilegal lainnya.
"Hasilnya, dalam operasi ini Bea Cukai mampu melakukan 3299 penindakan dan menyita sebanyak 111.200.000 batang rokok ilegal berbagai merek. Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga berhasil menindak sebanyak 49.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dalam 271 penindakan," ujar Encep.
Selain hasil tersebut, Bea Cukai juga mencatatkan hasil baik dalam operasi pengawasan peredaran BKC HT ilegal hingga pertengahan Juli 2023. Sebanyak 10.015 penindakan berhasil dilakukan dengan menyita lebih dari 400 juta batang rokok ilegal. Hasil ini meningkat jika dibandingkan rata-rata jumlah penindakan dalam tiga tahun terakhir.
"Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih. Hasil baik ini tercapai berkat sinergi dan kerja sama positif antara Bea Cukai dengan berbagai pihak terkait, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pemerintah Daerah, dan masyarakat," kata Encep.
Apresiasi pun diberikan Bea Cukai kepada para pelaku usaha yang taat dalam menjalankan usahanya. Bea Cukai akan terus berupaya menciptakan level of playing field, salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal. "Kami juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian sebagai extra service bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal," terang Encep.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Trump Sebut Perang Melawan Iran Hampir Berakhir, Ancam akan Ada Serangan Berat Lagi
-
Aktris Lily Collins Dikonfirmasi Bintangi Film “Breakfast at Tiffany's”
-
Pelayaran perdana kapal cepat Express Cantika 07 rute Kendari-Raha
-
Microchip Luncurkan Solusi SiP Canggih untuk Dashboard Digital Otomotif
-
Anggaran Rp900 Juta untuk THR PPPK Paruh Waktu di Ciamis
-
Sekjen PBB Serukan Penghentian Perlombaan Senjata
-
Prediksi Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir Rob di Lombok-Sumbawa Pekan Ini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.