Berita Gembira, Pemprov Kaltara Umumkan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Kamis, 10 Agu 2023, 00:03 WIBTanjung Selor - Berita gembira. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara mengumumkan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua, dan memberikan potongan tarif PKB mulai 17 Agustus hingga 30 September 2023.
"Program ini dilaksanakan bertepatan bulan Kemerdekaan RI, bekerja sama Polda Kalimantan Utara dan Jasa Raharja," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Tomy Labo di Tanjung Selor, Rabu.
Secara rinci pemberian keringanan meliputi bebas sanksi administratif PKB, pengurangan pokok PKB, dan keringanan pokok PKB yang melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo.
Wajib pajak juga dapat menikmati pembebasan BBNKB Kedua dan seterusnya seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Tomy Labo mengatakan, kebijakan bebas denda PKB, BBNKB, dan potongan tarif PKB tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.398/2023 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.
Serta, SK Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.399/2023 tentang Pembebasan Pokok Bea Balik nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang Terdaftar dan Mutasi Masuk ke Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023.
"Kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB II, dan diskon PKB ini diharapkan meringankan beban wajib pajak daerah terhadap pajak kendaraan bermotornya," ujar Tomy.
Terkait potongan tarif pajak kendaraan, dijelaskan bahwa masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari lima tahun cukup membayar pajak kendaraan empat tahun, sekaligus denda tunggakannya dihapuskan.
"Jika empat tahun ke bawah, dendanya saja yang akan dihapus. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak," ujarnya.
Tomy mengajak wajib pajak daerah di Kalimantan Utara untuk memanfaatkan kebijakan keringanan tersebut.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemerintah Perlu Perkuat Irigasi dan Mitigasi El Nino untuk Jaga Ketahanan Pangan
-
Philadelphia 76ers kalahkan Minnesota Timberwolves dengan Skor 115-103
-
Pulang Haji, Jamaah Sumut Diminta Pantau Kesehatan, PPIH Debarkasi Medan Beri Peringatan.
-
M Ubaidillah Melengkapi 4 Gelar Thailand Masters untuk Indonesia
-
Pengelola Masjid Al-Azhar Gunakan Besek untuk Distribusi Daging Kurban Idul Adha
-
Menko PMK Dorong Percepatan Transformasi Nasional demi Tingkatkan Kualitas SDM
-
Karangan Bunga Dari Berbagai Perusahaan Dan Instansi Dalam Rangka Ulang Tahun Koran Jakarta Ke-18
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.