- Home
-
- Luar Negeri
-
- Tiongkok Akan Mengatur Pen...
Tiongkok Akan Mengatur Penggunaan Teknologi Pengenalan Wajah
Selasa, 08 Agu 2023, 10:16 WIBHONG KONG - Badan pengawas siber Tiongkok pada Selasa (8/8) menyatakan telah mengeluarkan sebuah rancangan undang-undang untuk mengawasi pengelolaan keamanan teknologi pengenalan wajah di negara itu setelah masyarakat mengkhawatirkan penggunaan secara berlebihan teknologi ini.
Administrasi Ruang Siber Tiongkok (CAC) menyatakan teknologi pengenalan wajah hanya boleh digunakan untuk memproses informasi wajah jika ada tujuan tertentu dan kebutuhan yang memadai, namun harus disertai langkah perlindungan yang ketat.
Penggunaan teknologi ini juga mesti membutuhkan persetujuan individu, kata CAC. Badan siber Tiongkok itu menambahkan bahwa solusi identifikasi nonbiometrik mesti diutamakan ketimbang pengenalan wajah dalam keadaan-keadaan di mana metode tersebut sama efektifnya.
Identifikasi biometrik, khususnya pengenalan wajah, sudah tersebar luas di Tiongkok. Pada 2020, media massa setempat melaporkan bahwa pengenalan wajah digunakan untuk mengaktifkan dispenser tisu toilet di toilet umum, yang saat itu membuat masyarakat dan badan pengawas sama-sama prihatin.
Sejak itu banyak pengadilan Tiongkok dan pemerintah daerah melarang dan mendenda perusahaan yang menggunakan secara berlebihan teknologi pengenalan wajah, kata South China Morning Post.
Rancangan undang-undang dari CAC itu menyebutkan bahwa perangkat-perangkat pengambilan citra dan identifikasi pribadi tidak boleh dipasang dalam kamar hotel, kamar mandi umum, ruang ganti, toilet, dan tempat-tempat lain yang dapat melanggar privasi orang lain.
Badan regulasi siber Tiongkok itu menambahkan bahwa perangkat penangkap gambar harus dipasang di tempat umum hanya untuk tujuan keselamatan umum dan disertai dengan tanda peringatan yang jelas di sebelahnya.
Rancangan aturan tersebut disampaikan di tengah upaya Beijing dalam memperketat regulasi data dengan mengeluarkan serangkaian aturan dan undang-undang.
Pada 2021, Tiongkok memperkenalkan undang-undang pertamanya yang fokus kepada privasi pengguna, yakni Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, dengan tujuan mencegah pihak perusahaan menggunakan data pengguna secara berlebihan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Masih Sesuai HET, Bapanas Pastikan Tidak Ada Gejolak Harga Beras di Kota Bandung
-
Pembangunan Jalan Akses KEK Bitung Selesai! Distribusi Logistik Sulut Makin Lancar
-
NetApp Hadirkan Operasi Otonom Berbasis AI untuk Infrastruktur Hibrida
-
Anak Anda Alami Keracunan Makanan? Ini Pertolongan Pertama yang bisa Dilakukan!
-
Sengketa RDN Masuk Tahap Mediasi, PT Paramitra Alfa Sekuritas dan Nasabah Menanti Niat Baik BCA.
-
Pemkab Sampang Gaspol Tekan Stunting, Kelas Ibu Balita Jadi Strategi Utama
-
Komnas Perempuan Minta Pemerintah Libatkan Perempuan dalam Penanganan Karhutla
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.