Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Beri Efek Jera, Pelaku Pembakar Lahan Bisa Dipenjara 15 Tahun

📅 Selasa, 08 Agu 2023, 00:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
Beri Efek Jera, Pelaku Pembakar Lahan Bisa Dipenjara 15 Tahun Doc: ANTARA/HO-Dok Humas Polres Aceh Barat
Ket. Personel Polres Aceh Barat membentangkan spanduk di lokasi bekas kebakaran lahan di kawasan Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Senin (7/8/2023).

Meulaboh - Beri efek jera. Polres Aceh Barat memastikan setiap pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana penjara selama 15 tahun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Kasi Humas AKP Mawardi dalam keterangannya kepada wartawan di Meulaboh, Senin.

Hal ini disampaikan terkait pelaksanaan sosialisasi larangan membakar lahan gambut berlokasi di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Menurut AKP Mawardi, pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak ada masyarakat di Kabupaten Aceh Barat, yang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan.

Sebab dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan hutan.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

Dalam sosialisasi tersebut, personel Satuan Samapta Polres Aceh Barat turut membentangkan spanduk larangan membakar lahan, dan mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan yang berpotensi terjadinya tindak pidana.

AKP Mawardi mengatakan Polres Aceh Barat saat ini terus berupaya memberikan kesadaran bagi masyarakat, agar dapat menjaga lahan untuk kelestarian lingkungan saat ini hingga di masa depan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.