Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Akhiri Penanganan Covid-19

📅 Sabtu, 05 Agu 2023, 10:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Akhiri Penanganan Covid-19 Doc: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ket. Warga berolahraga di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Jakarta di masa PPKM Level 20 Jawa-Bali Senin (13/9/2021).

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19, sekaligus mengakhiri masa tugas Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Dalam salinan perpres itu, yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/8), dijelaskan bahwa pertimbangan penerbitan peraturan itu karena status pandemi COVID-19 telah dinyatakan berakhir dan status faktual COVID-19 telah berubah menjadi endemi di Indonesia.

Atas dasar itu, Pemerintah menilai perlu pengaturan pengakhiran penanganan COVID-19 yang dilakukan pada masa pandemi. Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, maka Pemerintah perlu menetapkan Perpres tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19.

Perpres yang ditetapkan Presiden tanggal 4 Agustus 2023 dan diundangkan menteri sekretaris negara pada tanggal yang sama tersebut terdiri atas 6 pasal.

Pasal 1 disebutkan bahwa KPCPEN telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa dengan berakhirnya tugas KPCPEN, maka penanganan COVID-19 pada masa endemi dilakukan Kementerian Kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 ayat (2) tertulispenanganan COVID-19 yang bersifat lintas kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah, berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan COVID-19, yang meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan /atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana; serta kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan dan pendanaan.

Selanjutnya, pada Pasal 2 ayat (3) dijelaskan ketentuan mengenai SOP penanganan COVID-19, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan peraturan menteri kesehatan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri koordinator (menko) bidang perekonomian, menkobidang kemaritiman dan investasi, menkobidang pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK), menteri keuangan, mendagri dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.

Pada Pasal 3 ayat (1), disebutkan bahwa obat dan vaksin COVID-19, yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Keppres 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

Pasal 3 ayat (2) menjelaskan obat dan vaksin dimaksud tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu; sedangkan Pasal 3 ayat (3) dijelaskan ketentuan mengenai penggunaan obat dan vaksin tersebut diatur peraturan kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sementara itu, pada Pasal 4 dijelaskan segala kebijakan KPCPEN, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian dan stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum status pandemi berakhir, masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 dijelaskan sejumlah perpres yang sudah tidak berlaku lagi sejak Perpres baru ini ditetapkan ialahPerpres Nomor 108 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Perpres Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Terakhir, Pasal 6 menyebutkan bahwaPerpres Nomor 48 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 4 Agustus 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Respons Pemprov Atas Aduan ...
Nasional
Pemerintah Perlu Perkuat Pe...
Megapolitan
Urban Farming Hapus Citra B...
Luar Negeri
Trump Yakin Teheran Izinkan...
Luar Negeri
Jepang Layangkan Protes ata...
Nasional
Pemerintah Perlu Percepat E...
Rona
Spider-Man: Brand New Day 2...
Luar Negeri
Setelah AGI, Dunia Harus Si...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.