Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres yang Atur Perlindungan Ekosistem Ojol
📅 Kamis, 08 Okt 2026, 15:50 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Namira Kaguma
JAKARTA – Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, mengatakan pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Ia menyebut perpres tersebut mengatur perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital atau ojek online (ojol) secara menyeluruh.
Bambang mengatakan Perpres tersebut memuat berbagai aspek terkait transportasi dan sistem elektronik dalam ekosistem digital. Selain itu, aturan tersebut mencakup usaha mikro, kemitraan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta aturan pelaksanaan.
“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Di dalamnya antara lain berisi berbagai aspek terkait transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan,” kata Bambang saat konferensi pers di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Bambang menyebut aturan pelaksanaan akan diterbitkan kementerian terkait sesuai pembagian kewenangan dalam Perpres tersebut. Pemerintah memberikan batas waktu penerbitan aturan pelaksanaan paling lambat pada 31 Desember 2026.
“Peraturan pelaksanaan dari menteri terkait, misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan, kita batasi tanggal 31 Desember. Meskipun demikian, seperti tadi disampaikan Menteri Perhubungan, dari Kementerian Perhubungan sudah siap dengan aturan peralihan,” ujar dia.
Ia mengatakan koordinasi antarkementerian akan dilakukan setelah Perpres tersebut resmi diterbitkan pemerintah. Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan ketentuan berjalan sesuai pembagian kewenangan masing-masing kementerian.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi bersama. Forum tersebut melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ia mengatakan, forum komunikasi tersebut akan diketuai Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk mengawal pelaksanaan Perpres. Dasco mengatakan forum tersebut dibentuk untuk memastikan sinkronisasi dan harmonisasi aturan berjalan baik.
“Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman. Tujuannya agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata pimpinan DPR RI itu. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!