Penggunaan Kartu Keluarga Jadi Syarat Mencoblos Rentan Dimanipulasi

Sabtu, 05 Agu 2023, 00:00 WIB

JAKARTA - Penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat mencoblos di Pemilu 2024 memperlebar peluang manipulasi penggunaan hak pilih. Tidak ada alasan seseorang dapat menggunakan KK untuk ikut berpartisipasi memilih dalam pesta demokrasi.

"Hati-hati, bagi Bawaslu itu rawan. Kenapa? Karena KK tidak ada fotonya," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, pada acara "Media Gathering Bawaslu 2023", di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (4/8).

Ket. Foto: PEMILU 2024 — Sumber: ISTIMEWA

Hal ini disampaikan Lolly menyusul rencana KPU menggunakan KK sebagai syarat memilih bakal diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai pemungutan dan penghitungan suara.

Sebab, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah berkomitmen untuk menyediakan e-KTP, khususnya bagi pemilih pemula. Untuk itu, tak ada alasan bagi KPU memperbolehkan pemilih menggunakan KK sebagai syarat mencoblos di Pemilu 2024.

"Sebaiknya KPU berhati-hati sudah ada komitmen baik dari Dukcapil. Maka lakukan nih, jalan nih proses ini," tegasnya.

Seperti dikutip dari Antara, Lolly mengingatkan KPU, Ditjen Dukcapil Kemendagri telah berkomitmen untuk menyediakan e-KTP, khususnya bagi pemilih pemula. "Dukcapil menegaskan kepada kami tidak lagi mengeluarkan surat keterangan (suket) karena mereka meyakini blangko untuk e-KTP itu cukup. Tidak ada masalah," jelas Lolly.

Bawaslu pun mendorong KPU untuk berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil soal proses percepatan perekaman e-KTP. Dengan begitu, lanjutnya, semua pemilih bisa memilih dengan menunjukkan KTP pada hari pemungutan suara alias pencoblosan, 14 Februari 2024.

Telah Alami Kemajuan

Apalagi, Lolly menilai kini sistem administrasi kependudukan telah mengalami kemajuan ketimbang saat Pemilu 2019 yang akhirnya membolehkan pemilih menggunakan KK.

"Kalau sekarang prosesnya berbeda. Jadi menurut kami di Bawaslu, tidak ada alasan orang bisa memilih pakai KK, kecuali mereka (KPU) bisa mengatakan alasannya apa," ujarnya.

Adapun Ditjen Dukcapil telah menjamin akan mendistribusikan e-KTP bagi pemilih pemula yang berusia 17 di hari yang sama saat hari pemungutan suara. "Jangan memberi celah, memberi ruang orang dalam tanda petik, kemudian terjadi manipulasi terhadap orang yang menggunakan hak pilih," ucap dia.

Sebelumnya, pada Kamis (3/8), Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, mengatakan penggunaan KK sebagai syarat memilih bakal diakomodasi dalam PKPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara. Menurutnya, rancangan PKPU dalam tahap pembahasan.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Eko S

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.