Dinilai Lakukan Kebohongan, Lazada Digugat Rekanannya

Kamis, 03 Agu 2023, 00:00 WIB

JAKARTA - PT Universal Express Logistindo melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan gugatan terhadap PT Lazada Distribusi Indonesia, Lazada Service South East Asia Pte. Ltd. dan saudara AZN karena dinilai melakukan kebohongan dalam kerjasama yang telah dilakukan.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kuasa Hukum PT Universal Express Logistindo, Asfa Davy Bya mengatakan bahwa alasan kliennya mengajukan gugatan ini adalah karena Lazada Indonesia dan Lazada Singapura telah melakukan serangkaian kebohongan dan memaksa kliennya untuk melakukan pekerjaan dan memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh pihak Lazada, akan tetapi pihak Lazada malah mengingkari kewajiban mereka secara tidak patut, sehingga merugikan klien kami.

Ket. Foto: — Sumber: ISTIMEWA

"Selain itu, kontrak antara klien kami dengan pihak Lazada telah berakhir, akan tetapi klien kami tetap diminta untuk melakukan pelayanan sebagaimana tertuang dalam kontrak tersebut, dengan iming-iming akan dilakukan perpanjangan kontrak oleh saudara AZN sebagai pihak yang mewakili Lazada," kata Asfa.

Namun demikian, tambahnya, sampai dengan saat ini kontrak tersebut urung jua diperpanjang oleh Lazada. Sehingga rangkaian-rangkaian tersebut merupakan hal-hal yang bertentangan dengan asas kepatutan, atau dengan kata lain telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam petitumnya, kata Asfa, pihak Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, dan oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim agar PT Lazada Distribusi Indonesia dan Lazada Service South East Asia Pte. Ltd. wajib membayar ganti rugi material secara tanggung renteng sebesar kepada Penggugat, yaitu sebesar Rp7.419.570.727 dan membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp12.957.396.463,80.

"Pihak Penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim agar Para Tergugat membayar uang paksa (dwangzom) sebesar Rp10.000.000 perhari kepada Penggugat jika nantinya Para Tergugat dinyatakan kalah dan tidak melaksanakan isi putusan tersebut," katanya.

?Asfa juga menjelaskan bahwa bahwa total keseluruhan ganti rugi yang digugat oleh kliennya adalah sebesar dua puluh miliaran Rupiah. Lebih lanjut disampaikannya agar dengan adanya gugatan ini, pihak-pihak asing tidak lagi berlaku semena-mena terhadap perusahaan Indonesia, termasuk UEL.

"Sidang selanjutnya akan digelar pada Desember 2023. Karena sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung untuk panggilan bagi pihak yang berdomisili di luar negeri, sidang dapat ditunda minimal 5 bulan dan maksimal 6 bulan," tutupnya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.