Kemenperin Dorong Pengujian EMC, Jamin Perlindungan Konsumen dan Pastikan Keamanan Produk Elektronik
Selasa, 25 Jul 2023, 13:25 WIBKebutuhan masyarakat terhadap penggunaan perangkat elektronik semakin meningkat seiring dengan tren dan kemajuan teknologi yang berkembang saat ini. Oleh karenanya, diperlukan produk yang telah dipastikan tingkat keamanannya agar konsumen terlindungi.
"Dalam hal ini, pengujian Electromagnetic Compatibility (EMC) merupakan salah satu syarat yang termuat dalam Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Doddy Rahadi di Jakarta, Senin (24/7).
Doddy menjelaskan, EMC adalah kemampuan suatu peralatan atau sistem untuk beroperasi secara normal di lingkungan elektromagnetik tanpa terpengaruh ataupun menghasilkan interferensi terhadap lingkungannya.
"Pengujian EMC berguna untuk mengetahui apakah suatu produk atau perangkat teknologi mampu beroperasi normal dan aman bagi lingkungan sekitar," ucapnya.
Saat ini, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Surabaya sebagai Unit Pelayanan Teknis (UPT) di bawah BSKJI Kemenperin telah memiliki laboratorium EMC, yang merupakan salah satu laboratorium terbesar di Indonesia. Laboratorium yang berdiri sejak tahun 2013 ini memiliki spesifikasi 10 meter Semi Anechoic Chamber, yang telah dilengkapi dengan pengujian Radio Frekuensi (RF) untuk produk Bluetooth dan Wi-Fi.
"BSPJI Surabaya hadir untuk menjawab kebutuhan industri. Laboratorium EMC di BSPJI Surabaya mampu menguji peralatan elektronik dan telematika seperti drone, headphone, handphone, handy talkie (HT), wireless microphone, headphone Bluetooth, piano, televisi dan alat elektronik lainnya," ujar Doddy.
Menurut Kepala BSPJI Surabaya, Budi Setiawan, dengan fasilitas laboratorium yang memadai, penerapan dan pengawasan SNI secara ketat dapat dijalankan dengan baik.
"Saat ini, Indonesia sudah punya beberapa laboratorium pengujian elektronika yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk produk Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan SNI sukarela," tuturnya.
Doddy menambahkan, Kemenperin terus berupaya mendorong daya saing industri elektronika di tanah air, salah satu caranya dengan memberlakukan SNI serta optimalisasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Langkah ini dinilai dapat mengamankan pasar dalam negeri dan menjaga keamanan konsumen terhadap produk impor yang tidak berkualitas.
"Melalui optimalisasi TKDN, penerapan SNI dan standar lainnya, serta pengawasan pasar serta ketersediaan fasilitas laboratorium elektronika dan telematika yang memadai, diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri," imbuhnya.
(IKN/TSR)
Penulis: Tim Redaksi
Berita Terkait:
-
Meski Melambat, Industri Tetap Ekspansi! Kemenperin: Ini 2 Sektor Paling Moncer
-
Dari Batik hingga Kriya! Produk Jogja Kini Dikemas Lebih Modern Biar Tembus Pasar Global
-
Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei Tewaskan 3 Pekerja, Kemenperin Soroti Lemahnya K3
-
Srikandi Merdeka Cup 2026: Timnas U16 Singapura Tundukkan Putri Nusantara 2-0
-
Bendera Merah Putih Terbentang Sepanjang 180 Meter di Bendung Gerak Babat
-
4,45 Juta IKM Wajib Hijau Kalau Mau Tembus Rantai Pasok Global & Akses Pembiayaan
-
RI Eksportir Minyak Atsiri No.5 Dunia, Nilam Jadi Andalan Tembus Industri Kosmetik & Farmasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.