PTPP Ajukan Keberatan Atas Putusan Sidang KPPU

Senin, 24 Jul 2023, 09:30 WIB

JAKARTA- PT PP (Persero) Tbk (PTPP) akan mengajukan keberatan atas putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 18 Juli 2023 mengenai kasus persekongkolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III.

KPPU menetapkan tiga perusahaan terbukti bersalah yaitu PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PTPP dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Kasus tersebut dimuat dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismal Marzuki dilaksanakan sejak Mei 2021 sampai September 2022 dengan nilai kontrak sebesar 415 miliar rupiah termasuk PPN yang dikerjakan oleh PTPP dan PT Jaya Konstruksi Manggala Tbk.

Corporate Secretary PTPP, Bakhtiyar Efendi mengatakan, pihaknya telah mengikuti proses dari awal tender sampai dengan selesai sehingga pada tanggal 9 Agustus 2021 dan perusahaan dinyatakan sebagai pemenang dalam tender proyek tersebut.

"PTPP juga telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," katanya.

Sebagai perusahaan yang taat hukum, pihaknya akan menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum keberatan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan.

"Kami berharap melalui proses keberatan tersebut dapat mengklarifikasi lebih detail dan komprehensif kasus ini. PTPP menghormati putusan yang ada dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Bakhtiyar.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Vitto Budi

Berita Terbaru

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.