Bank Mandiri Taspen Berikan Perlindungan Ekstra Bagi Pengguna Movin
📅 Minggu, 16 Jul 2023, 21:36 WIB | Oleh: M. Fachri
Doc: Dok.
MEDAN - PT Bank Mandiri Taspen memberikan perlindungan ekstra bagi nasabah yang melakukan transaksi pembayaran tagihan listrik atau PLN Prepaid (Token) melalui aplikasi Movin.
Perlindungan ekstra itu berupa santunan kebakaran, meninggal dunia, dan biaya pengobatan luka yang diakibatkan hubungan arus pendek listrik. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Santunan kebakaran: Rp12.500.000
- Santunan kematian: Rp15.000.000
- Biaya pengobatan atau luka parah sebesar 10% dari santunan kematian sampai dengan maksimal Rp1.500.000
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal itu diungkapkan oleh Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen, Errinto Pardede, Sabtu (15/7/2023).
Errinto Pardedejuga menambahkan, santunan ini bisa diterima oleh nasabah setelah melakukan pembayaran tagihan listrik ataupun pembelian token listrik di aplikasi Movin.
"Masa perlindungan adalah 30 hari kalender terhitung saat nasabah melakukan pembayaran tagihan listrik PLN atau melakukan pembelian token listrik PLN di aplikasi Movin," terang Errinto Pardede.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, Errinto Pardede menjelaskan, nasabah yang menerima santunan ini harus mendapat persetujuan dari PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (APLN).
"Nasabah akan mendapatkan santunan paling lambat 14 hari kerja setelah mendapatkan persetujuan dari APLN," jelas Errinto Pardede.
Sebagai informasi, PLN Prepaid (Token) merupakan fitur yang paling disukai oleh nasabah Bank Mandiri Taspen di aplikasi Movin.
Tercatat, hampir 45 ribu transaksi pembayaran PLN Prepaid (Token) lewat aplikasi Movin hingga akhir Mei tahun ini.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!