Kabupaten Tangerang Beri Diskon Pajak

Rabu, 05 Jul 2023, 04:00 WIB

TANGERANG - Masyarakat Kabupaten Tangerang boleh lega sedikit karena ada keringanan kecil untuk kewajiban membayar pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, memberi keringanan pembebasan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bapenda juga memberi diskon 10 persen untuk tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama Juli.

"Pada bulan Juli ini, kami memiliki program relaksasi pajak melalui Program Juli Peduli," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB, Dwi Chandra Budiman, Selasa (4/7). Jadi, dalam program ini terdiri dari pemberian bebas denda khusus tunggakan PBB dari tahun masa pajak 1992 hingga tahun 2022.

Ket. Foto: Petugas dari Bapenda Kabupaten Tangerang saat melayani wajib pajak. — Sumber: Antara

Bukan hanya itu saja, juga ada diskon 10 persen untuk pajak BPHTB. Dwi mengatakan relaksasi pembebasan denda pajak diberikan sebagai upaya meningkatkan pendapatan dari sektor PBB dan BPHTB. "Pajak daerah memiliki peranan sangat penting dalam kehidupan bernegara. Pajak merupakan sumber penerimaan daerah untuk membiayai sebagian besar pengeluaran daerah," katanya.

Menurut dia, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar pemerintah daerah. Penerimaan dana PBB untuk membiayai berbagai program dan proyek pemerintah seperti infrastruktur, pendidikan, serta perawatan kesehatan. "Dengan taat membayar pajak, masyarakat juga bisa mendapatkan berbagai manfaat. Salah satunya berkontribusi dalam proses pembangunan Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Pemkab Tangerang saat ini juga telah memberi kemudahan dalam membayar pajak. Cukup dengan menyiapkan berbagai aplikasi di e-commerce untuk membayar pajak.
"Kami rasa sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak," jelasnya.

Konsultasi 24 Jam

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang siap menerima konsultasi hukum selama 24 jam. Ini khususnya bagi pegawai di lingkup pemerintah kota setempat terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa agar tidak menyalahi aturan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung, mengungkapkan, pegawai harus mampu memahami tugas dan fungsi pengadaan barang dan jasa serta melihat potensi risiko. "Ini perlu dilakukan agar menghindari risiko pidana, sehingga diperlukan langkah kebijakan. Lakukan semua sesuai dengan aturannya. Kami selalu siap menerima konsultasi hukum selama 24 jam," kata I Ketut Maha Agung.

Dia mengatakan ini saat membuka Pelatihan Mitigasi Risiko dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Tangerang. Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin,menegaskan pentingnya mengelola pengadaan barang dan jasa dengan cara mengidentifikasi pengelolaan risiko untuk memitigasi dampak yangditimbulkan.

"Dalam proses pengadaan, dimungkinkan adanya berbagai risiko yang bisa menghambat pencapaian tujuan dan mengakibatkan kerugian baik secara finansial maupun kualitas," ujarnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.