MK Tunda Pemeriksaan Materiil Perppu Cipta Kerja
Rabu, 21 Jun 2023, 13:16 WIBJAKARTA - Mahkamah Konstitusi (mk) menunda pemeriksaan materiil terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), dan mendahulukan pemeriksaan formilnya.
"Menyatakan menunda pemeriksaan materiil Perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023, Nomor 40/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023," ujar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan ketetapan Mahkamah Konstitusi dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Rabu (21/6).
Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 menggabungkan permohonan uji formil dan materiil terhadap Perppu Cipta Kerja, meskipun hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk memisahkan permohonan.
Selanjutnya, dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) tanggal 6 Juni 2023, majelis hakim memutuskan untuk memisah pemeriksaan pengujian formil dan materiil perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 yang menyoal mengenai Perppu Ciptaker.
Pemisahan tersebut didasari oleh substansi Perppu Cipta Kerja yang lebih kompleks dan rumit, serta tenggat waktu pemeriksaan perkara pengujian formil yang harus dituntaskan pemeriksaannya oleh Mahkamah Konstitusi selama 60 hari.
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi mendahulukan pemeriksaan formil Perppu Ciptaker dan menunda pemeriksaan materiilnya.
"Karena penilaian konstitusionalitas norma undang-undang secara materiil sangat tergantung dari terbukti atau tidaknya permohonan pengujian formil," kata Anwar Usman.
Dalam uji materiil, objek pengujian adalah materi muatan undang-undang, seperti pasal. Sedangkan, uji formil berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang.
Oleh karena itu, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji formil, secara otomatis menyebabkan undang-undang batal sejak awal.
"Kalau, misalnya, uji formil-nya ini isinya dikabulkan, ya, kan berarti materiil-nya mungkin tidak akan diteruskan lagi," ujar Anwar Usman.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Upaya Pemprov Mengatasi Banjir Belum Terlihat
-
Kemensos Salurkan Paket Bantuan Bagi 1.309 Korban Gempa Flores Timur
-
BRI Semarang Salurkan KUR Rp14 Triliun, UMKM Kian Tak Terbendung
-
Wagub Jatim Pastikan Evakuasi Korban Ponpes Al Khoziny yang Runtuh secara Maksimal
-
Pemkot Tangerang Siapkan 13 SMP Inklusi Pilihan Calon Siswa di SPMB
-
Tingkatkan Hasil Tangkapan Ikan Nelayan, UNJ Perkenalkan Teknologi Sonar Sederhana
-
Sulawesi Selatan Dorong Pembangunan Tepat Sasaran Lewat Kolaborasi Data dengan BPS
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.