Pemkab Lombok Utara Tertibkan Sepeda Listrik di Gili Trawangan

Selasa, 20 Jun 2023, 22:55 WIB

LOMBOK UTARA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menertibkan sepeda listrik di kawasan wisata Gili Trawangan, karena melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

"Kami sudah melakukan penertiban beberapa waktu lalu dan hasilnya ada 47 sepeda listrik diambil. Operasi penertiban masih terus dilakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara Parihin, di Kabupaten Lombok Utara, Selasa.

Ia menjelaskan dasar penertiban sepeda listrik tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2023.

Selain itu, ada juga Surat Keputusan (SK) Tim Gabungan Penertiban Alat Transportasi di kawasan wisata tiga gili yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu.

"Yang menjadi atensi kami berdasarkan perda tersebut adalah sepeda listrik atau kendaraan motor listrik tidak dibolehkan berada di Gili Trawangan, kecuali untuk pengangkut sampah itu dibolehkan," ujarnya pula.

Sebelum dilakukan penertiban, kata Parihin, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha pariwisata dan masyarakat di Gili Trawangan agar tidak mengoperasikan atau menyewakan sepeda listrik. Sosialisasi dilakukan pada awal Mei 2023.

Kemudian pada pertengahan Mei 2023, tim gabungan melakukan operasi penertiban dan mengambil sebanyak 47 unit sepeda listrik. Dari jumlah tersebut sebagian sudah diambil oleh pemiliknya, namun terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan di atas meterai 10.000.

"Para pemilik yang sudah mengambil sepeda listriknya bersedia menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengoperasikan sepeda listrik lagi. Sekarang masih ada sisa 10 unit di kantor, mungkin pemiliknya belum berani mengambil," ujarnya.

Parihin juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada para pemilik sepeda listrik jika terbukti melanggar peringatan hingga tiga kali. Sanksi yang diberikan berupa penjara selama enam bulan atau denda Rp50 juta.

"Makanya kita berikan kesempatan tiga kali, kalau terus melanggar kami serahkan kepada pihak berwajib," katanya pula.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.