KPU Segera Rancang Regulasi Teknis Pemilu

Jumat, 16 Jun 2023, 01:25 WIB

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan merancang regulasi teknis pemilihan umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan sistem pemilu proporsional terbuka, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi ke depan, kami akan mendesain regulasi teknis penyelenggaraan pemilu yaitu sesuai dengan sistem proporsional daftar terbuka," ujar anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/6).

Ket. Foto: Anggota KPU RI Idham Holik (kiri) — Sumber: antaranews

Idham juga mengatakan, regulasi teknis itu mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang memang mengamanatkan penyelenggaraan pemilu di Tanah Air menggunakan sistem proporsional terbuka.

Lebih lanjut, regulasi teknis tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya adalah pemungutan dan penghitungan suara, metode konversi suara menjadi kursi di parlemen, serta penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

Dalam kesempatan yang sama, Idham menyampaikan pula dalam waktu dekat, KPU akan mengundang media massa, perwakilan masyarakat sipil, dan partai politik peserta Pemilu 2024 mengikuti uji publik rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Sebelumnya, majelis hakim MK telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024. "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Tolak Gugatan

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima eksepsi atau nota keberatan dari KPU RI atas gugatan Partai Berkarya yang meminta penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 sehingga gugatan tersebut tidak berlanjut.

"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," kata Hakim Ketua Bambang Sucipto, sebagaimana dikutip dari putusan sela majelis hakim yang diunggah di e-Court PN Jakpus, di Jakarta, Kamis (15/6).

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.