Tindak Tegas, JPU tuntut Hukuman Mati Kurir 19 Kilogram Sabu di PN Medan
Kamis, 15 Jun 2023, 00:11 WIBMedan - Tindak tegas. Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan dalam sidang di Pengadilan Negeri(PN) Medan, Sumatera Utara, menuntut hukuman mati terdakwa Candra Saputra alias Carles, warga Deli Serdang, kurir 19 kilogram sabu.
"Sudah dibacakan Selasa (13/6) dengan tuntutan mati, dengan Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha," ujar JPU Trian Adhitya Izmail di Medan, Rabu.
Ia mengatakan pasal yang ditetapkan kepada terdakwa Candra Saputra terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal yang memberatkan tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa. Sementara hal yang meringankan tidak ada," tuturnya.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dalam acara pembelaan (pledoi) terdakwa.
Dalam dakwaan, berawal pada 24 Oktober 2022, terdakwa bertemu dengan A (DPO) di depan ruko simpang empat. Kemudian terdakwa ditawarkan untuk memikul sabu dengan upah Rp50 juta.
Terdakwa bersama A menuju ke rumah R (DPO) di daerah Lingkungan 14 dan membicarakan pekerjaan tersebut. R mengatakan kepada terdakwa, pekerjaan itu menjadi tanggung jawab sendiri jika tertangkap.
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa tiba di tempat tukang es kelapa dan menunggu R. Lalu terdakwa dan R menuju Lapangan Merdeka Medan. Kemudian petugas kepolisian mengamankan terdakwa, sementara R menjadi DPO.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Pemkot Bogor Benahi Sistem Parkir
-
Sungai Bongka, Geowisata yang Lahir dari Benturan Tiga Lempeng Dunia
-
BNPB: Kebakaran di Kebun Tebu Jombang Berhasil Dipadamkan
-
IHSG Hari Ini Bergerak Menguat, Dipicu Kesepakatan Damai AS-Iran
-
Usia Terus Bertambah, Pria Wajib Lakukan 4 Jenis Tes Ini untuk Kurangi Risiko Penyakit Berat
-
Raih Penghargaan Kak Seto, Gubernur Pramono Anung Tegaskan Jakarta Kota Ramah Anak
-
Lagu "SWIM" BTS Dituding Hasil Plagiat, BigHit Membantah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.