PM Hun Sen Perintahkan Perubahan UU Pemilu

Kamis, 15 Jun 2023, 02:35 WIB

PHNOM PENH - Pemimpin Kamboja, Hun Sen, pada Selasa (13/6) memerintahkan perubahan undang-undang pemilu untuk melarang siapa pun yang tidak memberikan suara dalam pemilu yang akan datang, mencalonkan diri. Langkah ini akan mempengaruhi saingan yang diasingkan.

Negara kerajaan itu akan menggelar pemilu bulan depan. Partai Hun Sen hampir tanpa lawan, setelah oposisi utama dilarang secara teknis.

Ket. Foto: PM Kamboja, Hun Sen — Sumber: AFP/TANG CHHIN Sothy

Organisasi-organisasi hak asasi menuduh Hun Sen, yang telah memerintah Kamboja selama hampir 40 tahun, menggunakan sistem hukum untuk menghancurkan oposisi terhadap kekuasaannya.

Hun Sen mengatakan telah meminta pejabat untuk menambahkan klausul pada undang-undang pemilu yang menyatakan bahwa siapa saja yang tidak memberikan suara dalam pemilu yang akan datang, tidak berhak mencalonkan diri dalam pemungutan suara pada masa mendatang.

"Jika Anda tidak memilih pada 23 Juli 2023, Anda tidak akan berhak untuk dipilih dalam pemilihan mendatang," kata Hun Sen dalam pidatonya kepada ribuan pekerja garmen di Phnom Penh. "Perubahan ini akan berlaku pada saat pemilu," imbuh dia.

Pengaruhi Oposisi

Langkah tersebut sebagian besar akan mempengaruhi banyak tokoh oposisi terkemuka yang telah meninggalkan negara itu untuk menghindari hukuman yang mereka katakan bermotif politik. Hun Sen mengaku terpaksa membuat amandemen untuk melawan seruan boikot pemilu oleh aktivis oposisi setelah oposisi utama Partai Candlelight didiskualifikasi untuk pemilu Juli.

Partai tersebut dilarang oleh Komite Pemilihan Nasional bulan lalu setelah gagal menyerahkan dokumen tertentu sebagai bagian dari proses pendaftaran.

Hun Sen, yang sudah menjadi salah seorang pemimpin terlama di dunia, hendak memperpanjang kekuasaan sebelum menyerahkan kepemimpinan kepada putranya, Hun Manet. Puluhan politisi oposisi telah dihukum selama dia berkuasa.

Pemimpin oposisi Kem Sokha dijatuhi hukuman 27 tahun penjara pada Maret. Ia dikenakan tahanan rumah karena berkhianat atas dugaan berkomplot dengan orang asing untuk menggulingkan pemerintahan Hun Sen. AFP/And

Redaktur: andes

Penulis: AFP

Berita Terbaru

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

Dua Anggota Polisi Jadi Korban Pengeroyokan saat Karnaval HUT RI di Blora

BNPB Perkuat OMC-Armada Pemadaman Karhutla di Kalimantan

Panen Durian dan Manggis di Lebak Serap Ribuan Tenaga Kerja

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.