Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPU Akomodasi LPSDK Peserta Pemilu Lewat Sidakam

24 Rabu, 07 Jun 2023, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Akomodasi LPSDK Peserta Pemilu Lewat Sidakam Doc: istimewa
Ket. Anggota KPU Idham Holik

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengakomodasi penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) oleh peserta Pemilu 2024 melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

"Partai politik nanti dalam pedoman teknis pelaporan dana kampanye, KPU minta agar setiap hari melakukan pembaruan informasi mengenai sumbangan dana kampanye yang diterima," kata Anggota KPU Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/6).

Berikutnya, jelas dia, KPU mengintegrasikan laporan dana kampanye peserta Pemilu 2024, yang telah dimuat dalam Sidakam dan diperbarui setiap hari itu, ke laman infopemilu.kpu.go.id.

Idham menjelaskan pengintegrasian laporan dalam Sidakam ke laman info pemilu itu diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi dana kampanye peserta pemilu.

Laporan dari masyarakat terkait pengawasan dana kampanye itu dapat dijadikan bahan audit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU.

Meski demikian, Idham mengatakan informasi yang disajikan dalam laman info pemilu tidak bersifat detail karena terdapat sejumlah informasi yang dikecualikan untuk dimuat, seperti kuitansi penerimaan dan nomor induk kependudukan penyumbang dana kampanye.

Sebelumnya, KPU menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024 itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/5).

"LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Idham saat itu.

Pada Pemilu 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu menyampaikan LPSDK. Namun, pada Pemilu 2024, KPU menghapus ketentuan itu dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye.

PKPU Nomor 34 Tahun 2018 mengatur bahwa peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang mereka terima setelah membukukan laporan awal dana kampanye (LADK) serta menyampaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

Selain karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu, KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan masa kampanye di Pemilu 2019 yang berlangsung selama enam bulan tiga minggu.

"Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," ujarnya.

KPU juga memutuskan untuk menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye itu telah dimuat dalam LADK dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas meminta KPU RI agar tetap mengatur ketentuan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2024.

"KPU menetapkan kewajiban bagi peserta Pemilu 2024 untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014," ujar Valentina Sagala selaku perwakilan koalisi yang terdiri atas 144 organisasi masyarakat sipil itu, di Media Center KPU RI, Jakarta, Selasa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
Daerah
Banjir Luapan Sungai di Ace...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

Membanggakan! Dua Perempuan Indonesia Jadi Juara Dunia Kewirausahaan Sosial, Apa Rahasia Mereka?

24 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.