UU PPRT Dinilai Bakal Tekan Pelanggaran Pekerja Rumah Tangga

Senin, 29 Mei 2023, 20:09 WIB

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, menyebut Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) bakal menekan berbagai tindakan atau pelanggaran yang merugikan PRT. Menurutnta, UU PPRT yang dibuat pemerintah sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban profesi PRT.

"Saya rasa kita optimistis, sesuatu akan lebih jelas, mereka melakukan kesalahan atau tidak, karena sudah ada aturan. Jadi setelah 19 tahun, kita ingin ada kepastian hukum atau regulasi bagi profesi PRT," ujar Anwar, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (29/5).

Ket. Foto: Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi. — Sumber: Muhamad Ma'rup

Dia mengungkapkan, sejak 5 April-5 Mei 2023, 10 kementerian/lembaga terkait dan stakeholder telah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan UU PPRT dalam 11 kali pertemuan. Pihak yang terlibat yaitu JALA PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPPPRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan dinas dalam bidang ketenagakerjaan.

Anwar menuturkan, setelah melalui pembahasan, jumlah DIM PPRT bertambah dari semula 238 menjadi 367 DIM. Dari jumlah tersebut, 79 DIM merupakan substansi baru. Ke-367 DIM RUU PPRT itu terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.

"Hal ini yang mendorong pemerintah setelah menerima DIM dari DPR, kita bekerja cepat, gercep sat set, karena RUU PPRT ini memberi kepastian hukum," jelasnya.

Dia berharap legislatif dan eksekutif segera bersama-sama membahas 367 DIM dan menyepakatinya. Setelah menyepakati diharapkan segera keluar keputusan politik untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT.

"RUU PPRT ini sangat urgent, sangat mendesak. Kita ingin penantian 19 tahun itu menjadi hasil dan telur itu pecah pada 16 Juni nanti," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan komitmen DPR RI untuk secepat mungkin menghadirkan UU PPRT. Dia menyebut, saat ini RUU PPRT masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dan sedang menunggu hasil dari pembahasan tersebut.

Dia memastikan RUU PPRT tak bakal tumpang tindih dengan aturan lain. Adapun targetnya, akhir Mei 2023, proses legislasi RUU PPRT masuk tahap pembahasan di DPR. "Masih dalam pembahasan di badan legislasi (Baleg), ya kita tunggu bagaimana pembahasannya. Komitmennya akan kita selesaikan dengan sebaik-baiknya, bermanfaat, tidak kemudian menimbulkan kontroversi, dan tidak ada tumpang tindih dengan UU lain," terangnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Berita Terbaru

Viral di Depok, Mobil Pick up Buang Muatan Air Aki ke Sungai

OutSystems Perluas Solusi AI untuk Percepat Proses Kredit Perbankan

Kredit Fiktif Bank BUMN Rugikan Negara Rp4,9 Miliar, Dua Tersangka Ditahan Kejati Jateng

Mau Piknik? Inilah Lima Lokasi Favorit Pilihan Keluarga di Kota Tangerang

Bukan karena Demonstrasi, Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Merdeka Run 2026 Sabtu Besok

Animo Tinggi! 10.000 Pelari Bakal 'War' Jalur 8K di Ajang Merdeka Run 2026

Tepung Singkong jadi Pemadam Kebakaran, Ini Risetnya

KKP Dorong 65 Kampung Nelayan Merah Putih Kembangkan Unit Usaha

Pertamina Kirim 2 Kapal Tanker ke Bali Angkut 24,2 Juta Liter Pertalite Perkuat Stok Pulau Dewata

Potensi Awan Hujan Riau 30 Agustus-1 September, Menhut Raja Antoni Minta OMC Dimaksimalkan.

Bocoran GTA 6 Makin Gila dari Cyberleek, Tapi 6 Fitur Penting Ini Malah Masih Misterius

Event Akhir Pekan Jakarta 29-30 Agustus 2026: Dari Pameran FLONA Hingga Pertunjukan Balet

Hasil Undian Liga Champions 2026/27: Deretan Tim Pemenang dan Pecundang di Fase 36 Besar

Bukan Situasi Darurat! Ini Misi 3 F-16 Fighting Falcon TNI AU di Atas Langit Jakarta

Diresmikan Gubernur Pramono, RS Tria Dipa Siapkan 100 Tempat Tidur dan Layanan BPJS

2.000 Rumah di Jakarta Utara Bakal Dibedah, Warga Tak Layak Huni Dapat Bantuan Rp20 Juta

Pesawat Tempur Lalu-lalang di Langit Jakarta Bikin Warga Bertanya, TNI AU Ungkap Faktanya

Samsung Resmi Luncurkan Galaxy S26 FE, Bawa Kamera Canggih dan Fitur AI Terbaru

Jaga Pasokan dan Harga Telur, Gubernur Papua Tetapkan Pengawasan Peredaran Antar Pulau.

Operasi Bypass Minim Invasif, Percepat Pemulihan Pasien Jantung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.