Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berurutan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

📅 Senin, 22 Mei 2023, 13:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Berurutan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi Doc: antarafoto
Ket. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf, mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/5).

Djuyamto memaparkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023. Kemudian, Ferdy Sambo, yang merupakan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf, menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.

"Dan sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," kata Djuyamto.

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal, juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta pada Selasa (2/5).

Selain itu, Jumat (28/4), pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta yang memperkuat putusan PN Jakarta Selatan.

Kasasi diajukan oleh pihak Kejaksaan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

PT DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun, dan Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun.

"Pada akhirnya, disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta) bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh pengadilan tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan di Gedung PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.