KKP Sesuaikan Tarif PNBP PKKPRL
Kamis, 18 Mei 2023, 17:53 WIBJAKARTA - Sebagai bentuk keberpihakan dan upaya melindungi pelaku usaha kecil pengelolaan ruang laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini melakukan penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Victor Gustaaf Manoppo menerangkan penyesuaian tarif menjadi salah satu muatan revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP. Revisi tersebut dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dari berbagai kalangan.
"Penyesuaian tarif ini bertujuan agar tarif PNBP PKKPRL lebih adil, tidak memberatkan pelaku usaha, melindungi pelaku usaha skala kecil, menurunkan tingkat risiko, mendukung investasi pemenfaatan ruang laut yang menetap serta memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan ruang lokasi usaha para nelayan dan pembudidaya sehingga pemanfaatan ruang laut nantinya lebih rasional dan adil sesuai karakter kegiatan dan lokasinya," ujar Victor dalam keteragan tertulisnya, Kamis (18/5).
Senada dengannya, Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto lebih jauh menjelaskan bahwa rencana penyesuaian tarif PNBP PKKPRL yang diusulkan adalah memperhatikan perbedaan karakter kegiatan dan karakter lokasi kegiatan, sehingga tarif PNBP PKKPRL senilai Rp18.680.000,-/hektar perlu ditinjau kembali sehingga lebih rasional dan adil baik antar kegiatan maupun antar wilayah.
"Besaran tarif PNBP dengan tipe single tarif pada PP Nomor 85 Tahun 2021 belum mencerminkan prinsip keadilan bagi kegiatan dengan tingkat risiko rendah-menengah rendah. Revisi tarif PNBP PKKPRL yang diusulkan dibagi berdasarkan metode pelaksanaan kegiatan (reklamasi dan nonreklamasi) dan jenis kegiatan (berusaha dan nonberusaha)," katanya.
Lebih lanjut, Suharyanto menelaskan pembahasan mengenai penyesuaian tarif ini telah dilaksanakan beberapa kali di beberapa lokasi seperti Bali, Kupang, Balikpapan, Lombok, Makassar dan Manado, Surabaya, dan Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Dyah Kusumawati Kasubdit Penerimaan SDA Non Minyak dan Gas Alam Direktorat PNBP SDA dan KND, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa PNBP merupakan salah satu pilar pendapatan negara yang memiliki kontribusi cukup besar dalam menunjang APBN melalui optimalisasi penerimaan negara.
PNBP Ditjen JPRL memegang peranan penting dan strategis dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk pengendalian dan pengelolaan kekayaan negara termasuk pemanfaatan alam.
"PNBP DJPRL dapat digunakan kembali untuk perencanaan ruang laut, pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil, penataan dan pemanfaatan jasa kelautan, perlindungan dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut. Selain itu, harus dapat mendukung program prioritas KKP yaitu perluasan kawasan konservasi 30 persen dari seluruh wilayah perairan Indonesia, penataan ruang laut untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut serta program bulan cinta laut," tutup Dyah.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pemanfaatan ruang laut harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Menjaga kesehatan laut menjadi tanggung jawab bersama sebab di dalamnya meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ekonomi hingga sosial.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- pengelolaan ruang laut
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Berita Terkait:
-
Jalur alternatif selatan untuk mudik Lebaran
-
Ikan Nila Jadi Primadona di Kabupaten Gunung Mas, Penjualan Benih Tembus 1.830 Ekor di Awal 2026
-
Pemprov Kepri Lindungi 31.000 Nelayan dengan BPJS Ketenagakerjaan
-
Cegah Dehidrasi saat Haji, Jamaah Embarkasi Padang Dibekali Paket Kesehatan Khusus
-
Dinilai Melanggar, KKP Hentikan Sementara Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal di Morowali
-
Terindikasi Ilegal, KKP Hentikan Operasional 6 Perusahaan di Pantura Tegal
-
Gempa Kuat M7,6 di Sulut, Satu Orang Meninggal Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.