Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Yusril Daftarkan 580 Bacaleg PBB ke KPU

📅 Sabtu, 13 Mei 2023, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Yusril Daftarkan 580 Bacaleg PBB ke KPU Doc: partaibulanbintang.or.id
Ket. Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerima berkas pendaftaran sebanyak 580 orang bakal calon anggota legislatif untuk DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai Bulan Bintang.

Berkas pendaftaran tersebut diterima Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (13/5), sekitar pukul 13.35 WIB.


"Pada hari ini, Sabtu, 13 Mei 2023, Pimpinan Pusat PBB hadir di Kantor KPU RI untuk mendaftarkan bakal caleg DPR RI," ujar Hasyim usai menerima berkas pendaftaran bacaleg DPR RI dari PBB.

Setelah menerima dan memeriksa berkas-berkas tersebut, KPU RI akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bacaleguntuk DPR RI dari PBB.

Apabila berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap, KPU memberikan kesempatan kepada PBB untuk melakukan perbaikan sebelum batas akhir pendaftaran pada Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.

Dalam kesempatan itu, Yusril didampingi Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor dan pengurus PBB lainnya.

Yusril menyampaikan PBB telah menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg DPR RI secara lengkap dan menegaskan partainya siap mengikuti Pemilu 2024.

"Alhamdulillah, sekali ini PBB sudah lebih baik keadaannya, mendaftar, verifikasi, administrasi, dan faktual lolos. Artinya kita sudah melakukan pembedahan ke dalam organisasi dan perbaikan anggota-anggota serta melakukan konsolidasi internal," kata dia.

Hingga Sabtu siang, sejak pendaftaran bacaleg DPR RI dibuka pada 1 Mei 2023, terdapat sembilan partai politik yang telah mendaftarkan bacaleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), PPP, dan PBB.

Pendaftaran bacaleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.

Kemudian untuk bacaleg untuk DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bacaleg DPRD kabupaten dan kota didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.

KPU melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat untuk tanggal 1 hingga 13 Mei 2023 dan pukul 08.00 hingga 23.59 pada hari terakhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2023.

Sebelumnya, KPU RI telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Luar Negeri
Kabut Asap Indonesia Membur...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.