Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gubernur Jabar Kecam Kasus Bos Ajak Karyawan Menginap sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak

📅 Selasa, 09 Mei 2023, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gubernur Jabar Kecam Kasus Bos Ajak Karyawan Menginap sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak Doc: antarafoto
Ket. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengecam peristiwa yang menimpa seorang karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang diminta menginap bersama atasannya di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. Hal itu merupakan sebuah kriminalitas.

"Tentunya hal itu tidak boleh terjadi, itu adalah kriminalitas ya. Menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak, itu saya kutuk habis. Tidak boleh terjadi. Apakah itu oknum, apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah, itu harus kita hentikan," kata Ridwan Kamil di Kota Bandung, Selasa (9/5).

Ridwan Kamil meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kasus ini, termasuk perusahaan-perusahaan lainnya di Jawa Barat.

Menurut dia, Disnakertrans Jawa Barat sudah melakukan penelitian dan investigasi terhadap kasus ini dan apabila sudah masuk ke ranah kiriminal, maka pihaknya akan melaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

"Tentunya tidak boleh terulang lagi karena indikasinya tidak hanya di satu perusahaan. Penanganan cukup oleh dinas tenaga kerja seperti yang kita lakukan sekarang," kata dia.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengirimkan tim untuk menyelidiki kabar viral tentang atasan atau bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang mensyaratkan tidur bareng di hotel untuk memperpanjang kontrak kerja pegawai perempuan/karyawati.

"Jadi untuk kasus yang Cikarang kami sudah menugaskan pengawas ke sana karena saya yakin itu bukan pengusaha itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi, di sela-sela acara Puncak Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2023, di Kota Bandung, Kamis (4/5).

Ia meyakini kabar tentang bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang mensyaratkan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati tersebut dilakukan oknum.

"Karena perusahaan itu kan sudah ada aturan, ada peraturan perusahaan bahwa perjanjian kerja sama itu merupakan aturan tertinggi di perusahaan. Jadi kalau ada kontrak diperpanjang dan sebagainya. Itu sudah ada di aturan perusahaannya dan itu adalah oknum pastinya," kata dia.

Disnakertrans Jawa Barat, kata Taufik, belum dapat memberitahukan hasil investasi tim yang telah dikirimkan pihaknya ke Cikarang, terkait kabar tersebut.

"Tapi saya belum bisa menyampaikan karena tim saya masih melakukan investigasi di sana," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.