- Home
-
- Megapolitan
-
- Tangerang Kenalkan 'Helpde...
Tangerang Kenalkan 'Helpdesk'
Selasa, 02 Mei 2023, 04:40 WIBTANGERANG - Masyarakat yang memiliki kendala pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kini tidak perlu khawatir. Sebab, Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang memperkenalkan layanan helpdesk.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibawa, Senin, mengatakan saat ini telah disediakan nomor helpdesk 0821-3333-5530. Untuk BPHTB layanan helpdesk di 0819-1081-9001, sedangkan email bisa melalui bapenda@tangerangkota.go.id. Selain itu, bisa juga bertandang ke UPT Barat di Jalan Raya Merdeka, RT 02, RW 01, Cimone Jaya, Karawaci, atau ke UPT Timur di Jalan Kantor Kecamatan Cipondoh, RT 01, RW 01, Cipondoh.
Bapenda juga menyiapkan lokasi loket pelayanan secara offline. Masyarakat dapat berkunjung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Satria Sudirman, RT 02, RW 01, Sukaasih, Kecamatan Tangerang.
"Masyarakat tinggal memilih lokasi pelayanan terdekat, Ujarnya. Sedangkan untuk layanan daring atau online masyarakat bisa mengakses melalui https://pbb.tangerangkota.go.id/. Ini menjadi solusi dan pilihan bagi mereka yang sibuk tak ada waktu ke kantor pelayanan.
Terkait pembayaran pajak, masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan teknologi, lewat aplikasi Blibli, Bukalapak, Link Aja, Pos Indonesia, Ovo, Indomart, Tangerang LIVE, Tokopedia, QRIS, Alfamart, Gopay, dan aplikasi BJB Digi. Sebelumnya, Bapenda telah merilis pendapatan daerah sektor PBB serta BPHTB triwulan pertama Januari-Maret.
Realisasi PBB mencapai 258 miliar, naik 469,47 persen dari target 55 miliar. Sedangkan untuk BPHTB tercapai 87 miliar, naik 121,63 persen dari target 71 miliar lebih. Berbagai program Pemkot Tangerang untuk meningkatkan realisasi pendapatan dua sektor tersebut antara lain potongan 70 persen pajak.
Lalu, relaksasi 70 persen yang PBB-nya sampai 2014 dapat potongan. Kemudian, untuk BPHTB yang sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap, dan PPKL diberikan pengurangan sebesar 25 persen.
- tangerang
- BPHTB
- kota tangerang
- PBB-P2
- Helpdesk
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Rupiah Merosot hingga Rp18.090 per Dollar AS
-
Banjir Bandang Himalaya Bisa Intai AS, Gunung Rainier Jadi Sorotan
-
ICE BSD City Catat 3.300 Acara dan 18,9 Juta Pengunjung Sejak 2015
-
Pemkot Solok Evaluasi Koperasi Kelurahan Merah Putih Perkuat Tata Kelola dan Usaha Koperasi
-
40 Tahun Kahitna, Yovie Widianto Sebut Kesetiaan Soulmate Jadi Kunci Perjalanan Panjang
-
87 Pekerja Migran Dipulangkan Lewat Laut dari Johor, Begini Prosesnya
-
Situasi Memanas! Upaya Houthi Targetkan Riyadh Picu Reaksi Kuwait dan Mesir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.