Yusril Soroti Jaksa Hitung Kerugian Negara Sendiri, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
Selasa, 27 Okt 2026, 17:13 WIBJakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah berencana mempertegas pengaturan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara.
Gagasan itu muncul seiring wacana penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
âSiapa yang berwenang memeriksa, mestinya harus diatur dalam undang-undang. Supaya ada kepastian juga,â kata Yusril ditemui usai jumpa pers di kantor Dewan Ekonomi Nasional, Jakarta, Selasa (27/10).
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016, lanjut Yusril, telah menegaskan bahwa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus berupa kerugian yang konkret (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian.
Yusril menilai pihak yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara juga harus diatur jelas dalam undang-undang.
âKadang-kadang jaksa menghitung sendiri, sehingga menjadi pertanyaan. Kita harus putuskan itu, apakah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan berwenang? Apakah inspektorat berwenang? Atau Badan Pemeriksa Keuangan saja? Atau auditor siapa saja yang bisa?â katanya.
Pada kesempatan itu, Yusril juga membeberkan pemerintah akan menyempurnakan norma definisi korupsi untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun iklim investasi di Indonesia.
Pemerintah berencana merumuskan kembali Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Pasal tersebut mengatur titik berat tindak pidana korupsi antara lain memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Menurut Yusril, pasal tersebut masih terlalu luas sehingga berpotensi memunculkan multitafsir dalam penerapannya. Dia menganalogikan kedua pasal itu sebagai âpasal sapu jagatâ yang bisa mencakup hampir seluruh aspek.
Hukum pidana, dia menjelaskan, harus menganut asas lex stricta, yakni suatu norma harus bisa ditafsirkan secara tegas. Pengaturan norma yang terlalu luas tidak akan menjamin kepastian hukum.
Pemerintah bakal mempertegas definisi tindak pidana korupsi, termasuk yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara. Yusril pun menegaskan tidak ada niatan pemerintah untuk menghapus unsur kerugian negara dari rumusan definisi korupsi.
Selain itu, dia menjamin redefinisi dimaksud tidak akan mendegradasi upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Polda NTT Kerahkan 3.148 Personel Amankan Perayaan Paskah di NTT
-
Festival Ngayogjazz 2025 akan Digelar di Imogiri Bantul
-
Pemprov DKI Jakarta Targetkan 1.530 Lowongan Terisi di Bursa Kerja
-
InJourney Airports Dukung dan Promosikan Festival Atraksi Budaya Daerah untuk Ciptaan Destinasi Wisata Baru di Indonesia
-
Kolombia Selangkah Lebih Dekat Menyusul Brasil Lolos ke Piala Dunia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.