Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bawaslu Ingatkan Pendaftaran Bacaleg Harus Diawasi Maksimal

📅 Selasa, 02 Mei 2023, 10:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bawaslu Ingatkan Pendaftaran Bacaleg Harus Diawasi Maksimal Doc: Bawaslu
Ket. Gedung Bawaslu RI.

JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengingatkan para pengawas pemilu bahwa pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 harus diawasi secara maksimal.

"Para pengawas pemilu awasi itu sebagai pelaksanaan peraturan KPU (PKPU) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka pengawasan di tahapan ini harus maksimal," kata Totok, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/5).

Hal tersebut dia sampaikan saat menghadiri Rapat Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara virtual, Senin (1/5).

Lebih lanjut, Totok menyampaikan filosofi pengawasan Bawaslu adalah pengawasan gotong royong sehingga semua elemen di Bawaslu sepatutnya bersama-sama melakukan pengawasan dan pencegahan dalam seluruh tahapan pemilu. Dengan demikian, tahapan pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengawas pemilu harus bekerja bersama-sama dalam konsep gotong royong untuk memberi pelayanan terbaik untuk semua peserta pemilu," kata Totok.

Berikutnya, dia juga meminta pengawas pemilu untuk bekerja sepenuh waktu karena pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tidak mengenal hari kerja.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4), menyampaikan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU RI.

Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.

Hasyim mengingatkan seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, KPU akan melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.

"Untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Angka Kelahiran Sri Lanka T...

Piala Dunia, Babak Pertama Semifinal, Spanyol Unggul 1-0

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Babak Pertama ...

UE Segera Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Russia

49 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
UE Segera Jatuhkan Sanksi B...
Luar Negeri
Yaman Gelar Unjuk Rasa Besa...
Olahraga
Piala Dunia, Menit 20 Spany...
Luar Negeri
Dubai Bangun Pelabuhan Baru...
Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

Harga Khusus BBM Nelayan Ditetapkan Pemerintah

15 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.