- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pakar PBB Puji Langkah Mal...
Pakar PBB Puji Langkah Malaysia Hapus Hraktik 'Wajib' Hukuman Mati
Rabu, 12 Apr 2023, 20:33 WIBJENEWA - Pakar hak asasi manusia PBB pada Selasa (11/4) memuji langkah Malaysia mengakhiri praktik wajib hukuman mati untuk berbagai kejahatan serius.
Sebelumnya pada pekan lalu, Parlemen Malaysia mengumumkan untuk menghapus praktik wajib hukuman mati untuk pelanggaran seperti pembunuhan, terorisme, dan pengkhianatan, menggantinya dengan hukuman termasuk hukuman seumur hidup.
"Keputusan itu berpotensi menyelamatkan nyawa 1.300 orang terpidana mati dan mendukung tren global menuju penghapusan universal," kata pakar PBB dalam sebuah pernyataan.
Mereka punn menggarisbawahi bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip dasar hak asasi manusia dan martabat.
"Itu menyangkal kemungkinan hakim untuk mempertimbangkan keadaan pribadi terdakwa atau keadaan pelanggaran tertentu dan mengindividualisasikan hukuman," baca pernyataan itu.
"Hukuman mati wajib tidak sesuai dengan pembatasan hukuman mati pada kejahatan paling serius".
Undang-undang baru, yang akan diterapkan secara surut, akan memberikan waktu 90 hari kepada terpidana mati untuk meminta peninjauan kembali hukuman mereka, tambah pernyataan itu.
Para pakar PBB mengungkapkan harapan bahwa keputusan tersebut akan membuka jalan bagi penghapusan sepenuhnya hukuman mati di Malaysia, dan akhirnya di seluruh wilayah. Anadolu/I-1???????
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Berbagai Sumber, Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Kim Woo Bin dan Shin Min Ah Resmi Menikah Setelah 10 Tahun Berpacaran
-
Menhan AS: Operasi Militer ke Suriah Balas Serangan ISIS
-
PBB Sampaikan Belasungkawa bagi Korban Banjir di 4 Negara Asia
-
Panda Liar Makin Terlindung di Tiongkok
-
Hotel Ciputra Jakarta Resmi Menerima Sertifikasi Chinese Friendly Hotel dari Ctrip
-
Plt Bupati: Warga Bekasi Diingatkan Pakai Masker untuk Cegah Wabah Super Flu
-
Mengkhawatirkan! Ekspor Makanan Laut Vietnam Anjlok
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.