Masjid Syuhada Ditetapkan sebagai Masjid Agung Kota Yogya
Rabu, 05 Apr 2023, 18:28 WIBYOGYAKARTA - Penjabat Walikota Yogyakarta, Sumadi menetapkan Masjid Syuhada menjadi Masjid Agung Kota Yogyakarta. Penetapan tersebut dilakukan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Walikota nomor 176 Tahun 2023 kepada Ketua Yayasan Masjid Syuhada, KRT Jatiningrat.
Sumadi mengungkapkan, penetapan tersebut telah melalui kajian yang mendalam. Masjid Syuhada, lanjutnya, juga merupakan simbol sekaligus monumen peringatan perjuangan para syuhada dalam melawan penjajah.
"Masjid Syuhada ini tidak hanya sebagai bangunan cagar budaya, tetapi masjid ini penuh akan nilai perjuangan dan kebangsaan," ujarnya dikutip dari rilis pers Humas Pemkot Yogya, hari ini.
Sumadi berharap dengan ditetapkannya Masjid Syuhada menjadi Masjid Agung Kota Yogyakarta akan menjadi salah satu ikon di Kota Yogyakarta. "Bagi wisatawan tidak lengkap jika berlibur di Kota Yogyakarta namun tidak mampir ke Masjid Syuhada," ungkapnya.
Ia pun berpesan agar Bulan Ramadhan menjadi momentum untuk meningkatkan amal kebaikan. Usai penyerahan SK, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyerahkan bantuan kepada masjid tersebut berupa uang dengan total Rp 20 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Masjid Syuhada juga menggelar Ngaji Kebangsaa. Penjabat Walikota Pun sangat menyambut baik acara tersebut.
Menurutnya acara ini sejalan dengan misi Masjid Syuhada yang ingin menjadikan masjid bukan hanya sebagai tempat peribadatan saja, akan tetapi sebagai simbol, penggerak, dan pembangun peradaban.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Pemerintah Harus Perkuat Layanan Kesehatan
-
Kreatif! Warga Cengkareng Ubah Ribuan Botol Plastik Bekas Jadi Perahu Unta
-
Akademi Pencegahan Stunting, Kompetensi ASN untuk Tekan Stunting di Kota Yogyakarta
-
Cari Samsat Keliling Terdekat? Ini 14 Lokasi Jadetabek yang Buka Selasa
-
25.000 Mahasiswa Dilibatkan Pemprov Jabar untuk Edukasi Pengelolaan Sampah di Bandung Raya.
-
Tiga Wamenkeu Belum Berbagi Tugas, Kemenkeu Masih Merumuskan
-
Tekan Harga Cabai Merah, Pemprov Sumatera Utara Intervensi Pasar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.