Masjid Syuhada Ditetapkan sebagai Masjid Agung Kota Yogya
Rabu, 05 Apr 2023, 18:28 WIBYOGYAKARTA - Penjabat Walikota Yogyakarta, Sumadi menetapkan Masjid Syuhada menjadi Masjid Agung Kota Yogyakarta. Penetapan tersebut dilakukan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Walikota nomor 176 Tahun 2023 kepada Ketua Yayasan Masjid Syuhada, KRT Jatiningrat.
Sumadi mengungkapkan, penetapan tersebut telah melalui kajian yang mendalam. Masjid Syuhada, lanjutnya, juga merupakan simbol sekaligus monumen peringatan perjuangan para syuhada dalam melawan penjajah.
"Masjid Syuhada ini tidak hanya sebagai bangunan cagar budaya, tetapi masjid ini penuh akan nilai perjuangan dan kebangsaan," ujarnya dikutip dari rilis pers Humas Pemkot Yogya, hari ini.
Sumadi berharap dengan ditetapkannya Masjid Syuhada menjadi Masjid Agung Kota Yogyakarta akan menjadi salah satu ikon di Kota Yogyakarta. "Bagi wisatawan tidak lengkap jika berlibur di Kota Yogyakarta namun tidak mampir ke Masjid Syuhada," ungkapnya.
Ia pun berpesan agar Bulan Ramadhan menjadi momentum untuk meningkatkan amal kebaikan. Usai penyerahan SK, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyerahkan bantuan kepada masjid tersebut berupa uang dengan total Rp 20 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Masjid Syuhada juga menggelar Ngaji Kebangsaa. Penjabat Walikota Pun sangat menyambut baik acara tersebut.
Menurutnya acara ini sejalan dengan misi Masjid Syuhada yang ingin menjadikan masjid bukan hanya sebagai tempat peribadatan saja, akan tetapi sebagai simbol, penggerak, dan pembangun peradaban.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Daya Saing Wisata Majalengka Meningkat, Pesona Situ Cipanten Kian Memikat
-
Sterilisasi masjid di Palu
-
Bali United vs Persija Jakarta: Susunan Pemain, Klasemen, dan Link Live Streaming
-
Dampak Perpindahan Alur Sungai Batang Kuranji, Kementerian PU Respons Cepat Tangani Krisis Air Bersih Akibat Sumur Warga Kering
-
Charlotte Hornets Hajar Indiana Pacers 133-109
-
Evaluasi Bertahap untuk Kesejahteraan Guru Paruh Waktu
-
Polri: Pemudik Perlu Waspadai Terjebak Macet
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.