Australia Larang 'TikTok' di Gawai Pemerintah

Rabu, 05 Apr 2023, 02:15 WIB

SYDNEY - Australia pada Selasa (4/4) mengatakan akan melarang aplikasi jaringan sosialTikTokdi gawai pemerintah. Langkah ini mengikuti sejumlah negara-negara Barat yang terus bertambah yang melarang penggunaan aplikasi milik Tiongkok itu karena kekhawatiran keamanan nasional.

"Keputusan itu mengikuti saran dari badan intelijen negara dan akan dimulai sesegera mungkin," ucap Jaksa Agung Australia, Mark Dreyfus.

Ket. Foto: Jaksa Agung Australia, Mark Dreyfus — Sumber: AFP/William WEST

Australia adalah anggota terakhir dari aliansi keamanan rahasia Five Eyes yang menerapkan larangan TikTok di gawai pemerintah. Sebelumnya negara-negara sekutunya yaitu Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan New Zealand telah mengambil langkah tersebut. Prancis, Belanda, dan Komisi Eropa juga telah melakukan langkah serupa.

Berdasarkan hasil survei, diperkirakan ada sebanyak tujuh juta orang Australia menggunakan aplikasi tersebut atau sekitar seperempat dari populasi di Negeri Kanguru itu.

Menanggapi larangan tersebut, Beijing segera mengeluarkan kecaman dengan mengatakan pihaknya telah mengajukan protes keras terhadap Canberra atas langkah tersebut dan mendesak Australia untuk menyediakan lingkungan bisnis yang adil, transparan, dan non-diskriminatif bagi perusahaan Tiongkok.SB/AFP/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.