Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 30 Mar 2023, 13:54 WIB

JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa benar-benar apes. Betapa tidak, dia dituntut hukuman mati dalam kasus penggelapan barang bukti narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPUIwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," kata JPU Iwan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.

Di saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas. Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut. Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas. Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Fulham Andalkan Serangan Balik untuk Atasi Kreativitas Chelsea 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.