Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Selesaikan 80% Investasi Mangkrak

📅 Kamis, 16 Mar 2023, 08:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Selesaikan 80% Investasi Mangkrak Doc: istimewa

JAKARTA - Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan 80 persen dari investasi yang mengkrak senilai 708 triliun rupiah sejak dia mulai menjabat sebagai Kepala BKPM pada 2019.

"Dari 708 triliun rupiah investasi yang mangkrak, kita sudah selesaikan lebih dari 80 persen, termasuk investasi di luar Pulau Jawa," katanya dalam Fortune Indonesia Summit 2023 di Jakarta, Rabu (15/3).

Penyelesaian investasi mangkrak menjadi salah satu amanat Presiden Jokowi saat Bahlil dilantik menjadi Kepala BKPM, selain penyelesaian aturan investasi yang tumpang tindih dan pemerataan investasi ke luar Pulau Jawa.

Dia mencontohkan investasi Lotte Chemical senilai sekitar 60 triliun rupiah yang sempat mangkrak sejak masuk pada 2016 karena permasalahan kepemilikan tanah.

"Kita membuat satuan tugas berisi polisi dan kejaksaan, dan kita selesaikan investasi mangkrak itu. Progres (realisasi) dari investasi hampir 4 miliar dollar AS itu sekarang sudah mencapai 38 persen," imbuhnya.

Menurutnya, pemerintah saat ini juga mendorong agar realisasi investasi dapat diperluas ke luar Pulau Jawa dan memastikan investasi di setiap daerah berkolaborasi dengan pelaku usaha lokal serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Begitu izin dan investasikan kami berikan kepada pengusaha lokal, mereka wajib bekerja sama dengan pengusaha dan UMKM di sana. Ini kalau tidak diwajibkan, mereka tidak akan sadar dan mau berbagi," katanya.

Optimistis Tumbuh

Sebelumnya, Bahlil optimistis investasi yang masuk ke Indonesia akan tetap tumbuh pada 2023 karena investor masih menganggap perekonomian Indonesia lebih stabil dibandingkan negara lain dengan regulasi dan insentif yang mendukung investor.

Dia mencontohkan pemerintah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang mempermudah izin berusaha dan investasi.

"Dengan Undang-Undang Cipta Kerja, perizinan dilakukan melalui Online Single Submission, (OSS) yang juga membuat ongkos pelaku usaha melakukan investasi lebih murah," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Rano karno Buka Jakarta Financial Festival Blok M Square

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Rano karno Buka Jakarta Fin...

Pengamat : Salvage KMP Batumandi Patut Dicontoh

45 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Pengamat : Salvage KMP Batu...

Jakarta Merintis Diri Menjadi Hub Ekonomi Kreatif

46 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Merintis Diri Menja...
Daerah
Mau Tahu Alasan Dedi Mulyad...
Ekonomi
GoPay Permudah Masyarakat I...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.