OJK Pastikan Tidak Ada Lembaga Keuangan RI Terkoneksi Silicon Valley Bank
Kamis, 16 Mar 2023, 14:33 WIBBALI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada lembaga keuangan di Indonesia yang terkoneksi atau terhubung langsung dengan Silicon Valley Bank (SVB) di Amerika Serikat (AS) yang pada 10 Maret 2023 sudah ditutup.
"Pantauan sejauh ini tidak ada terkait langsung," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam seminar internasional terkait lembaga penilaian kredit di Nusa Dua, Bali, Kamis (16/3).
Sejauh ini, lanjut dia, setelah penutupan SVB oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) Amerika Serikat, dampak yang terasa hanya sebatas psikologis terhadap industri keuangan.
Regulator itu memastikan tidak ada bank di Tanah Air yang dalam status membutuhkan resolusi misalnya bank dalam penyehatan hingga dalam pengawasan.
"Artinya sejauh ini bagus saja, mudah-mudahan ini dampak psikologis saja, mungkin takut bisa ada rush tapi kami yakinkan bahwa kondisi lembaga jasa keuangan Indonesia relatif baik," imbuhnya.
Menurut dia, fundamental ekonomi Indonesia dalam kondisi yang baik yang ditunjukkan oleh sejumlah indikator di antaranya pertumbuhan kredit perbankan yang tumbuh di atas 10 persen.
Tak hanya itu, lanjut dia, kredit bermasalah (non performing loan/NPL) juga terkendali hingga program relaksasi dari OJK terkait kredit UMKM tetap diberikan.
"Kami ambil kebijakan relaksasi yang tetap diberikan untuk UMKM, sektor makan dan minum dan untuk Bali masih ada relaksasi, perusahaan pembiayaan juga untuk segmen UMKM juga masih relaksasi," katanya.
Sebelumnya, OJK menyebutkan penutupan SVB tidak memiliki dampak langsung kepada perbankan Indonesia karena tidak memiliki hubungan bisnis maupun investasi pada produk sekuritisasi di SVB.
Selain itu, berbeda dengan SVB dan perbankan di AS umumnya, bank-bank di Indonesia tidak memberikan kredit dan investasi kepada perusahaan teknologi rintisan dan kripto.
OJK menyebutkan kondisi perbankan Tanah Air menunjukkan kinerja likuiditas yang baik yakni alat likuid/non core deposit (AL/NCD) dan alat likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang berada di atas ambang yakni sebesar 129,64 persen dan 29,13 persen, yang jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing mencapai 50 persen dan 10 persen.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
PERHAPI Desak Pemerintah Berantas Tambang Ilegal
-
Pemprov Gorontalo Ganti Pejabat Direktur RSUD Hasri Ainun Habibie, Tunjuk Plh.
-
Gubernur Pramono Anung Ungkap Cara Jakarta Hadapi Perubahan Iklim di Forum Dunia
-
Ekonomi Hijau Buka Lapangan Kerja, Indonesia Harus Siapkan Talenta
-
Pasangan Voli Pantai Putra Indonesia Bintang/Sofyan Melaju Mulus ke 16 Besar Asian Games 2026
-
Perkuat Keselamatan, Kemenhub Tegaskan Pengawasan Tiga Lapis dan Kesiapsiagaan Bencana
-
Terjunkan 12 Ribu Personel Gabungan, Polres Metro Bekasi Pastikan Pilkades 154 Desa Aman Terkendali
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.