Terpidana Mati Mantan Petinju Jepang Akan Disidang Ulang

Selasa, 14 Mar 2023, 11:21 WIB

TOKYO - Pengadilan Tinggi Tokyo pada Senin (13/3) memerintahkan pengadilan ulang untuk mantan petinju berusia 87 tahun yang telah menunggu hukuman mati selama lebih dari lima dekade. Kasusnya dinilai didasarkan pada pengakuan paksa dan bukti palsu.

Pengadilan Tinggi Tokyo mengatakan, Iwao Hakamada pantas diadili ulang karena kemungkinan bukti kunci yang mengarah pada keyakinannya bisa saja direkayasa oleh penyelidik, menurut pernyataan Asosiasi Pengacara Jepang.

Ket. Foto: Iwao Hakamada menjawab pertanyaan wartawan setelah berjalan-jalan di Hamamatsu, prefektur Shizuoka, Jepang tengah pada Senin, 13 Maret 2023. Pengadilan Tinggi Tokyo pada Senin memerintahkan pengadilan ulang untuk Hakamada. — Sumber: AP/Kyodo

Amnesty International mengatakan, Hakamada adalah tahanan terpidana mati terlama di dunia.

DilaporkanAssociated Press, Hakamada telah dibebaskan sementara sejak 2014, tetapi masih belum dibebaskan dari tuduhan pembunhan, ketika Pengadilan Distrik Shizuoka di Jepang menangguhkan eksekusinya dan memerintahkan pengadilan ulang. Putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tokyo, hingga Mahkamah Agung pada 2020 memerintahkan pengadilan yang lebih rendah untuk mempertimbangkan kembali.

Pengacaranya bergegas keluar dari ruang sidang dan memasang spanduk bertuliskan "Persidangan Ulang".

"Kami memenangkan sidang ulangnya.Saya sangat senang, dan hanya itu yang bisa saya katakan," kata Hideko, kakak Iwao yang berusia 90 tahun, yang telah mengabdikan hidupnya untuk membuktikan bahwa adiknya tidak bersalah.

Hakamada pada 1966 dihukum atas tuduhan pembunuhan seorang manajer perusahaan dan tiga anggota keluarganya, dan membakar rumah mereka di Jepang tengah, tempat dia bekerja menjadi karyawan tetap.Dia dijatuhi hukuman mati dua tahun kemudian.Awalnya dia membantah tuduhan itu tapi kemudian mengaku, yang kemudian dikatakannya terpaksa karena interogasi yang kejam polisi.

Hakamada tidak dieksekusi karena banding yang panjang dan proses persidangan ulang.Butuh 27 tahun bagi Mahkamah Agung untuk menolak banding pertamanya untuk persidangan ulang.Dia mengajukan banding kedua pada 2008, dan pengadilan akhirnya memenangkannya pada Kamis lalu.

Masalah yang diperdebatkan adalah lima potong pakaian berlumuran darah yang menurut para penyelidik diduga dikenakan Hakamada saat kejahatan itu terjadi dan disembunyikan di dalam tangki pasta kedelai yang difermentasi, atau miso, yang ditemukan lebih dari setahun setelah penangkapannya.

Keputusan Pengadilan Tinggi Tokyo kemarin mengakui eksperimen ilmiah bahwa pakaian yang direndam dalam miso selama lebih dari setahun ternyata terlalu gelap untuk noda darah. Ada kemungkinan dibuat-buat, kemungkinan besar oleh penyelidik.

Pengacara dan keputusan pengadilan ulang sebelumnya mengatakan sampel darah tidak cocok dengan DNA Hakamada, dan celana panjang yang diajukan jaksa sebagai bukti terlalu kecil untuk Hakamada dan tidak pas saat disidang.

Hakamada telah menjalani hukumannya di rumah sejak dibebaskan pada 2014 karena kesehatan dan usianya, membuatnya berisiko rendah untuk melarikan diri.

Jepang dan AS adalah dua negara di kelompok negara maju (G7) yang masih mempertahankan hukuman mati.Sebuah survei yang dilakukan pemerintah Jepang menunjukkan mayoritas eksekusi didukung publik.

Eksekusi mati dilakukan secara rahasia di Jepang dan para tahanan tidak diberitahu tentang nasib mereka sampai pagi hari saat mereka akan digantung.Sejak 2007, Jepang mulai mengungkapkan nama-nama mereka yang dieksekusi dan beberapa detail kejahatan mereka, namun pengungkapannya masih terbatas.

Pendukung mengatakan kesehatan mental Hakamada telah menurun karena hampir setengah abad ditahan, kebanyakan di sel isolasi, karena takut akan eksekusi.Dia menghabiskan total 48 tahun di penjara.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

Berita Terbaru

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.