Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sepanjang 2022, KY Terima 2.925 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

📅 Senin, 13 Mar 2023, 14:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sepanjang 2022, KY Terima 2.925 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Doc: antarafoto
Ket. Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata

JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan bahwa lembaga yang dipimpinnya menerima 2.925 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang tahun 2022.

"Komisi Yudisial telah menerima laporan masyarakat sebanyak 2.925 laporan," ucap Mukti ketika menyampaikan Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2022 di Auditorium Lantai 4 Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (13/3).

Adapun jumlah laporan masyarakat yang disampaikan kepada Komisi Yudisial secara langsung mencapai 1.662 laporan dengan rincian 497 laporan disampaikan secara langsung ke Komisi Yudisial melalui Kantor Penghubung Komisi Yudisial, 826 laporan disampaikan oleh masyarakat melalui pos, 309 laporan disampaikan melalui website, dan 30 laporan diterima Komisi Yudisial melalui informasi.

"Sebanyak 1.263 (laporan) merupakan surat tembusan," kata Mukti.

Berdasarkan jenis perkara, tutur Mukti, laporan yang diterima Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada 2022, didominasi jenis perkara perdata dan pidana. Jumlah laporan dari jenis perkara perdata mencapai 853 perkara dan perkara pidana mencapai 428 perkara.

Sementara itu, perkara lainnya, seperti TUN (90 laporan), agama (86 laporan), tipikor (57), dan lain-lain tidak mencapai 100 laporan.

"Berdasarkan wilayah atau provinsi, ada 3 provinsi tertinggi yang menyampaikan laporan ke Komisi Yudisial, yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Utara," ucapnya.

Jumlah laporan yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta mencapai 316 laporan, Jawa Timur 181 laporan, dan Sumatera Utara 159 laporan, sedangkan dari provinsi lain terdapat Jawa Barat (144 laporan), Jawa Tengah (94 laporan), Sulawesi Selatan (67 laporan), Riau (65 laporan), Sumatera Selatan (64 laporan), Kalimantan Timur (62 laporan), dan Banten (58 laporan). Provinsi-provinsi tersebut merupakan 10 besar provinsi dengan laporan terbanyak.

Penerimaan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Yudisial pada bidang pengawasan hakim.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

47 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.