Putusan Penundaan Pemilu dari PN Jakarta Pusat Dinilai Berpotensi Melanggar Konstitusi

Selasa, 07 Mar 2023, 16:40 WIB

YOGYAKARTA - Dosen Departemen Hukum Tata Negara,Fakultas Hukum UGM, Andi SandiAntoniusTabusassa Tonralipu, menilai putusan mengantisipasi pemilu2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap keliru sebab dalam konteks pemilu, seharusnya konsepsi yang terkait dengan pemilu harus diselesaikan dalam prosedur yang ditetapkan dalam penyelesaian sengketa, sengketa proses, sengketa hasil dan pidana pemilu.Menurutnya, masalah tersebut di atas semestinya tidak boleh masuk ke pengadilan umum atau perundingan lainnya.

"Kalau mengganggu sudah pasti.Bahkan putusan ini berpotensi melanggar konstitusi sebab dalam Pasal 22E UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan 5 tahun sekali," kata Andi Sandi, Selasa (7/3).

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Menurutnya, putusan dari PN Jakarta Pusat ini perlu dikoreksi atau diajukan banding sebab berpotensi ditundanya pelaksanaan pemilu selama 2 tahun 4 bulan 7 hari dari jadwal semula."Konsekuensinya, pelaksanaan pemilu lebih dari 2 tahun dari ketentuan konstitusi yang menyatakan pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," tegasnya.

Dalam kacamata ilmu hukum tata negara, kata Andi Sandi, seharusnya semua sengketa atau pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu harus diperlakukan khusus.Kekhususan ini diperlukan karena adanya batasan waktu untuk melaksanakan pemilu.

Oleh karena itu, dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah sangat jelas bahwa seluruh sengketa ataupun pelanggaran penyelenggaraan pemilu diatur secara khusus, baik lembaga yang mengatur, proses maupun putusan kedudukan dari lembaga yang mengatur.

Namun rupanya masih ada "celah" yaitu terkait pelaksanaan atau tidaknya putusan dari lembaga-lembaga yang berkuasa.

"Hal inilah yang dimanfaatkan oleh pihak prima.Menurut saya, seharusnya Bawaslu menegur ataupun menindak KPU dengan tidak melaksanakan putusannya secara penuh.Sengketa antar KPU dan Bawaslu itu bisa diselesaikan di DKPP.

Bagi Andi Sandi, semua hal yang terkait dengan pemilu, dilarang diajukan ke peradilan selain yang ditentukan dalam UU Pemilu.Selain itu, Bawaslu harus dengan cermat mengawasi setiap putusan yang dikeluarkannya, jika tidak, gugatan seperti ini pasti akan selalu menjadi kendala dalam proses pelaksanaan pemilu.

Adapun permasalahan gugatan mengenai perbuatan melawan hukum di bidang tindakan pemerintahan merupakan kewenangan PTUN bukan PN.Sesuai dengan PerMA No.2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan.Adapun pemerintahan di sini dimaknai luas diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Yang dimaknai pemerintah termasuk eksekutif, legislatif, dan pejabat negara lainnya.

"Jadi termasuk juga KPU.Dengan ketentuan ini, seharusnya putusan PN Jakarta Pusat itu bukan kewenangannya untuk mengadili sehingga putusannya perlu diajukan banding dengan mendasarkan pada ketentuan Peraturan MA ini.Dengan mendasarkan memori banding pada ketentuan Peraturan MA,

Namun yang sangat disayangkan dalam eksepsi maupun pembelaan dari kuasa hukum KPU dalam perkara ini, ditambah lagi, mereka tidak menggunakan Peraturan MA ini dalam proses pembuktian gugatan pihak prima."Jadi hakimnya dibawa dengan alur penggugat," terangnya.

Meski yang menjadi pihak tergugat adalah KPU namun menurutnya posisi pemerintah bisa menjadi pemohon banding sebab putusan PN Jakarta itu bisa mengakibatkan terganggunya kewajiban pemerintah, khususnya mengenai batasan waktu masa jabatan pemerintahannya."Namun posisi pemerintah, bukan sebagai pelamar utama tapi sebagai pihak terkait," jelasnya.

Seperti diketahui, putusan tertunda pemilu ini berawal dari gugatan pihak prima yang merasa dirugikan karena dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh KPU.

Menurut penggugat, putusan KPU yang tidak meloloskan partai Prima sebagai peserta pemilu 2024 diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan ke Bawaslu atau PTUN.Namun begitu, objek gugatan ke PN Jakarta Pusat ini bukan soal keputusan KPU yang tidak meloloskan partai prima namun karena KPU tidak melaksanakan putusan ajudikasi Bawaslu secara total.Argumen ini diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat sebagai perbuatan yang melanggar hukum sehingga menerima seluruh petitum dari partai Prima.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

Berita Terbaru

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

Daun Pandan Tak Sekadar Aroma Khas, Ada Ikatan antara Hainan dan Indonesia yang Terjalin Semakin Erat

Kegiatan Gratis di HBKB Kenalkan Bahasa Isyarat kepada Masyarakat

Banten Siapkan Fasilitas Hoki Baru 2027, Target Cetak Atlet untuk PON 2032 hingga

Karhutla di Kalbar Capai 38 Ribu Hektare, BNPB Waspadai Ancaman Bencana Asap

Status Bandara IKN Bakal Diubah Jadi Bandara Umum

TNI Siagakan 73.766 Personel Tangani Karhutla di Berbagai Wilayah.

TNI Salurkan 695,17 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT.

Perlu Audit Nasional PMB Jalur Mandiri PTN Buntut Kasus Unsoed

Kelas Menengah Menyusut Pertanda Kemajuan Pembangunan Indonesia Melambat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.