Tindak Tegas, WNA Rusia yang Berada di Bali Dideportasi
Rabu, 01 Mar 2023, 01:44 WIBDenpasar - Tindak tegas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Sergey Zanimonets (28) karena bekerja sebagai fotografer tidak sesuai dengan visa yang dimilikinya selama di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi TPI 1 Denpasar Tedy Riyandi saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa, mengatakan Sergey masuk ke Bali menggunakan visa investor pada 2022, namun dia menggunakan visa tersebut untuk membuka jasa fotografi di Bali.
"Yang bersangkutan diketahui melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dan akan melakukan pendeportasian serta penangkalan dengan biaya sendiri pada hari ini, Selasa, 28 Februari 2023," kata Tedy Riyandi.
Tedy mengatakan Imigrasi Denpasar akan mendeportasi SZ ke Moskow pada Selasa (28/2/2023) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan mengatakan penindakan tegas terhadap bule Rusia tersebut tak lepas dari keluhan masyarakat terkait adanya WNA yang bekerja tanpa izin.
"Tindakan tegas berupa penangkapan dan pendeportasian seorang warga negara asing asal Moskow, Rusia ini merupakan komitmen kami menindak WNA yang melanggar aturan," kata Barron Ichsan.
WNA asal Rusia yang dideportasi tersebut telah melakukan kegiatan yang menyalahi aturan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Barron menjelaskan dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.
"Dengan maraknya keresahan masyarakat terhadap adanya orang asing yang melakukan aktifitas yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Barron.
Dia mengimbau warga negara asing yang berada di Bali agar mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami ingin orang asing yang masuk ke Bali membawa manfaat buat masyarakat Bali, bukan sebaliknya," kata mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat itu.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sejumlah SPBU di Bali Dipadati Antrean Kendaraan
-
Dari Garut Menembus Dunia! 100 Pemuda Digembleng Jadi Barista Handal Siap Kerja ke Luar Negeri
-
Nasib 4 Juta Driver Ojol Terjawab, DPR Resmi Masukkan Legalitas Transportasi Online ke RUU LLAJ
-
Pemkab Bantul Bakal Evaluasi Pelaksanaan Pilihan Lurah Serentak
-
Kontes Sapi Piala Presiden Pertemukan Peternak Berbagai Daerah di Kabupaten Bogor
-
Telkom Resmi Spin-Off Bisnis Fiber ke InfraNexia Senilai Rp85,7 Triliun
-
Benarkah After Market Bisa Tumbuh bila Industri Kendaraan Bagus?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.