KKP Ungkap Dalang Pemalsuan Dokumen SIPI

Selasa, 21 Feb 2023, 08:34 WIB

JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengungkap dalang pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara Jawa (Pantura).

Pelaku ternyata merupakan orang internal dan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Temuan itu seiring dengan penyidikan kasus pemalsuan dokumen SIPI di Pantura.

Laksda TNI Adin Nurawaluddin, M.Han, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mengungkapkan hasil pengembangan penyidikan telah berhasil mengungkap dalang (mastermind) dari kasus pemalsuan dokumen tersebut.

"Selain menuntaskan penyidikan terhadap tersangka T kami juga berhasil mengungkap dan menangkap SN selaku dalang dari kasus pemalsuan dokumen ini yang juga merupakan pegawai kami," terang Adin di Jakarta, Senin (20/2).

Dijelaskannya bahwa pengungkapan oknum tersebut berhasil dilakukan berkat pengakuan tersangka pemalsu dokumen berinisial T yang sebelumnya tertangkap pada Rabu (18/1) usai dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun pegawai berinisial SN saat ini telah diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dan Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Mabes Polri pada Kamis (16/2) dan dibawa ke Kepolisian Resor (Polresta) Pati untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka SN telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (14/2) dan berhasil ditangkap Penyidik pada Kamis (16/2)," terang Adin.

Terkait kasus tersebut, Adin menerangkan bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut. Proses penyidikan terhadap tersangka T yang sempat menjadi buronan telah dinyatakan lengkap dan kemudian telah dilaksakan penyerahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut.

"Alhamdulillah hari ini Jumat (17/2) kami telah melaksanakan penyerahan tersangka T dan barang bukti (penyerahan tahap 2) kepada Jaksa", ujarnya.

Adin melanjutkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka T, diperoleh informasi bahwa tersangka SN rupanya selama ini yang telah menyuruh tersangka T dalam memalsukan dan menjual dokumen perizinan palsu kepada para pemilik kapal perikanan.

Selain itu, terdapat juga pihak yang terlibat memalsukan dokumen perizinan berinisial RG yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Depok Jawa Barat atas kasus pemalsuan uang.

"Terkait proses pemeriksaan terhadap tersangka SN, Penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap dua rumah, satu kafe, dan satu mobil milik tersangka SN," ungkap Adin.

Menurut keterangan Adin, tersangka SN secara kooperatif bersedia menjalani proses pemeriksaan guna mengungkap keseluruhan kasus pemalsuan dokumen perizinan perikanan di Pati.

Hukuman Disiplin

Lebih lanjut, Adin menjabarkan, selain penahanan terhadap tersangka, tim Majelis Kode Etik KKP juga memproses pemberian hukuman disiplin tingkat berat dengan ancaman diberhentikan dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kami tentu saja sangat menyayangkan adanya oknum dari internal kami sendiri. Di sini kami tegaskan selain proses pidana kami juga telah melaksanakan proses hukuman disiplin berat dengan ancaman diberhentikan dari PNS," tegas Adin.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.