KKP Ungkap Dalang Pemalsuan Dokumen SIPI

Selasa, 21 Feb 2023, 08:34 WIB

JAKARTA-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengungkap dalang pemalsuan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pantai Utara Jawa (Pantura).

Pelaku ternyata merupakan orang internal dan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ket. Foto: — Sumber: istimewa

Temuan itu seiring dengan penyidikan kasus pemalsuan dokumen SIPI di Pantura.

Laksda TNI Adin Nurawaluddin, M.Han, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP mengungkapkan hasil pengembangan penyidikan telah berhasil mengungkap dalang (mastermind) dari kasus pemalsuan dokumen tersebut.

"Selain menuntaskan penyidikan terhadap tersangka T kami juga berhasil mengungkap dan menangkap SN selaku dalang dari kasus pemalsuan dokumen ini yang juga merupakan pegawai kami," terang Adin di Jakarta, Senin (20/2).

Dijelaskannya bahwa pengungkapan oknum tersebut berhasil dilakukan berkat pengakuan tersangka pemalsu dokumen berinisial T yang sebelumnya tertangkap pada Rabu (18/1) usai dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun pegawai berinisial SN saat ini telah diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan dan Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Mabes Polri pada Kamis (16/2) dan dibawa ke Kepolisian Resor (Polresta) Pati untuk menjalani proses pemeriksaan.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka SN telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (14/2) dan berhasil ditangkap Penyidik pada Kamis (16/2)," terang Adin.

Terkait kasus tersebut, Adin menerangkan bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut. Proses penyidikan terhadap tersangka T yang sempat menjadi buronan telah dinyatakan lengkap dan kemudian telah dilaksakan penyerahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut.

"Alhamdulillah hari ini Jumat (17/2) kami telah melaksanakan penyerahan tersangka T dan barang bukti (penyerahan tahap 2) kepada Jaksa", ujarnya.

Adin melanjutkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka T, diperoleh informasi bahwa tersangka SN rupanya selama ini yang telah menyuruh tersangka T dalam memalsukan dan menjual dokumen perizinan palsu kepada para pemilik kapal perikanan.

Selain itu, terdapat juga pihak yang terlibat memalsukan dokumen perizinan berinisial RG yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Depok Jawa Barat atas kasus pemalsuan uang.

"Terkait proses pemeriksaan terhadap tersangka SN, Penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap dua rumah, satu kafe, dan satu mobil milik tersangka SN," ungkap Adin.

Menurut keterangan Adin, tersangka SN secara kooperatif bersedia menjalani proses pemeriksaan guna mengungkap keseluruhan kasus pemalsuan dokumen perizinan perikanan di Pati.

Hukuman Disiplin

Lebih lanjut, Adin menjabarkan, selain penahanan terhadap tersangka, tim Majelis Kode Etik KKP juga memproses pemberian hukuman disiplin tingkat berat dengan ancaman diberhentikan dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kami tentu saja sangat menyayangkan adanya oknum dari internal kami sendiri. Di sini kami tegaskan selain proses pidana kami juga telah melaksanakan proses hukuman disiplin berat dengan ancaman diberhentikan dari PNS," tegas Adin.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.