Komnas HAM Berharap Hukuman Mati Dapat Dihapuskan
Selasa, 14 Feb 2023, 09:21 WIBJAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Atnike Nova Sigiro berharap ke depannya pidana hukuman mati di Indonesia dapat dihapuskan.
"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/2).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM merespons vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo.
Ia mengatakan meskipun hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.
Kendati demikian, ia mengatakan Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, dan memandang tidak seorangpun yang berada di atas hukum.
"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," kata dia menegaskan.
Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan terhadap bawahannya sendiri, eks Kadiv Propam Polri tersebut juga telah melakukan penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan (obstruction of justice).
"Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," ujar dia.
Terakhir, menyikapi putusan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komnas HAM menyampaikan turut merasakan duka dan kehilangan yang dialami keluarga Brigadir J.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
“Capsule Wardrobe”: Solusi Hemat dan Praktis Ciptakan Gaya Tanpa Batas
-
PFII Resmi Mengarah ke Jakarta-Bali, Indonesia Incar Posisi Baru di Peta Finansial Global
-
Pengatasan Kemiskinan dan Pendidikan Jadi Prioritas APBD Bogor
-
UMKM Wajib Pahami UU PDP, Kemenkomdigi Siapkan Literasi Pengelolaan Data Konsumen
-
Mengejutkan Uber PHK 10 Persen Karyawan! Ada Apa di Balik Langkah Efisiensi Ini?
-
The Dudas Minus One Siapkan Tur Asia, Ariel, Raffi, Gading, Desta Bakal Jelajah 5 Negara
-
Jelang Muktamar NU ke-35, Gubernur Banten Minta PWNU Jaga Kekompakan, Persiapan Arena Sudah 80 Persen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.