- Home
-
- Megapolitan
-
- Iklan Politik Mulai Marak,...
Iklan Politik Mulai Marak, Perlu Ditertibkan
Selasa, 14 Feb 2023, 05:25 WIBBEKASI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja mulai menertibkan media iklan politik yang terpasang di ruang publik. "Kami akan bekerja sama Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah untuk menertibkan iklan politik," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri, di Cikarang, Senin (13/2).
Dia mengatakan koordinasi tersebut dalam rangka merumuskan upaya konkret untuk menjaga kondusifitas serta ketertiban umum terhadap maraknya baliho, spanduk, poster, maupun media iklan lain yang bermuatan politik. Hal itu mengganggu estetika tata kota.
Syaiful saat ini tidak bisa mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut karena belum masuk tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Baliho caleg mulai menjamur di ruang-ruang publik. Ini belum dianggap pelanggaran kampanye karena tahapan kampanye belum dimulai," katanya.
"Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan bahwa masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Saat ini belum memasuki tahapan kampanye," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, mengatakan penindakan atas pelanggaran terhadap tata ruang dengan memasang media beriklan di ruang publik diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012. Dijelaskan secara detail dalam Bab V Pasal 20 poin A dan B terkait tertib lingkungan. Namun, dia akan melihat dulu lokasinya untuk mengetahui boleh atau tidak alat peraga kampanye dipasang.
Satpol PP Kabupaten Bekasi mengaku sejauh ini belum menerima aduan masyarakat maupun lembaga penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu, makanya dia belum menertibkan.
Ganda siap menerima kerja sama dengan KPU atau Bawaslu untuk menertibkannya.
Dia juga mengatakan, selama belum ada aduan, dia belum bisa melaksanakan penertiban. Terlebih terkait tahapan Pemilu 2024, Satpol PP belum menerima instruksi apa pun dari Bawaslu dan KPU.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.