Penjualan di Pasar Daring Diawasi
📅 Jumat, 10 Feb 2023, 08:24 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Pemerintah mengawasi secara ketat penjualan minyak goreng subsidi atau MINYAKITA di pasar daring (online) baik e-commerce maupun platform media sosial. Sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan MINYAKITA sudah diturunkan atau take down akibat melanggar tautan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono, mengatakan pelaku usaha yang memperdagangkan MINYAKITA melalui media sosial dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
"Kami (Kemendag) akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika," tegas Veri, di Jakarta, Kamis (9/2).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MINYAKITA akan mendapat perhatian ekstra.
Untuk itu, PKTN Kemendag mengawasi secara intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat MINYAKITA di pasar daring.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag menurunkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta mengamankan 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial, seperti Facebook dan Instagram.
"Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MINYAKITA berkurang dan harga melebihi batas HET 14.000 rupiah per liter," kata Mendag.
Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MINYAKITA tidak boleh dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET) 14.000 rupiah per liter serta tanpa ada pembatasan penjualan," tegasnya.
Tingkatkan Produksi
Secara terpisah, Ekonom Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Esther Sri Astuti, menegaskan minyak goreng dan Biodiesel 35 (B35) merupakan bentuk derivatif produk dari sawit. Namun, dirinya meminta pemerintah mengatur secara benar. Terlebih lagi, pemerintah sejak awal Februari meluncurkam program B35.
"Sekarang solusinya produksi sawit harus ditingkatkan, kemudian diatur pembagiannya berapa porsi diolah untuk minyak goreng dan berapa porsi diolah biofuel, sisanya diolah jadi produk turunan sawit lainnya," pungkas Esther.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!