Menko PMK: Kades Perlu Terapkan Wajib Lapor Tiga Bulan Sebelum Menikah
Selasa, 07 Feb 2023, 16:18 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menyarankan, perlu dibuatkan peraturan desa yang menekankan wajib lapor tiga bulan sebelum menikah. Aturan mendorong adanya bimbingan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin.
"Hal ini segera disosialisasikan oleh pak camat bahwa tiga bulan sebelum nikah harus sudah melapor kemudian diperiksakan kesehatannya, kalo bisa dibuatkan peraturan desanya sehingga dapat dijadikan contoh untuk desa lainnya," ujar Muhadjir, dalam keterangannya, Senin (6/2).
Dia meminta para perangkat desa untuk memberikan perhatian kepada pasangan muda yang baru menikah. Jika tidak memiliki pekerjaan tetap dapat diberikan bantuan usaha sehingga mereka memiliki penghasilan tambahan.
Dia menambahkan, pernikahan dini juga berpeluang untuk memunculkan keluarga miskin baru. Menurutnya, para pasangan muda yang belum mapan bisa membawa keluarganya menuju jurang kemiskinan.
"Nanti kalo ada calon pengantin yang belum memiliki pekerjaan tetap, itu mestinya pak camat atau pak kades bisa dibantu melalui pinjaman usaha dan dibimbing yang mana nantinya bisa berwirausaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya terutama yang pengantin muda," jelasnya.
Muhadjir mengungkapkan, pencegahan stunting dapat juga dilakukan dengan memutus pernikahan dini pada anak-anak yang belum cukup umur. Pemeriksaan kesehatan bagi para calon pengantin juga wajib dilakukan oleh dinas kesehatan setempat.
Dia mengimbau, kepada para ibu supaya jangan terburu-buru dalam menikahkan putrinya. Menurutnya, dampak dari pernikahan dini salah satunya dapat melahirkan anak stunting.
"Untuk ibu-ibu yang memiliki putri remaja itu jangan buru-buru dinikahkan tetapi jika sudah terlanjur nikah jangan segera hamil, karena rahimnya belum bagus itu nanti bisa melahirkan anak yang kurang gizi," tandasnya.
Berita Terkait:
-
Cara Ubah Desil DTSEN di Aplikasi Cek Bansos 2026 Pakai HP, Ini Syarat & Langkah-langkahnya!
-
Program Estafet Karir Kemnaker Bantu Alumni MagangHub Dapat Pekerjaan.
-
Atraksi Budaya Liong dan Barongsai Hibur Masyarakat Bogor
-
Percepat Pembangunan Wilayah Kepulauan, Pemerintah NTB Usul Pelimpahan Izin Kelola Pulau-pulau Kecil ke Daerah
-
Solok Siapkan Rp536,98 Miliar untuk Belanja 2027, Ada Selisih Besar dengan Pendapatan
-
Uji Kelayakan DK Otoritas Jasa Keuangan Memanas, Agus Sugiarto Usung 7 Pilar Penguatan
-
JF3 Food Festival 2026 Hadirkan Ribuan Menu Nusantara Selama 45 Hari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.