Atasi Ketimpangan Antarwilayah, 8 Gubernur Terus Kawal RUU Daerah Kepulauan
Rabu, 01 Feb 2023, 09:10 WIBJAKARTA- Keberadaan regulasi yang mengatur daerah kepulauan dipandang sangat penting. Selain memperjuangkan kesejahteraan masyarakat guna mengatasi ketimpangan antarwilayah, Undang-Undang tersebut juga akan membentengi keamanan dan kehormatan bangsa.
Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dalam diskusi Forum Daerah Kepulauan bertema "Memantapkan Arah RUU Daerah Kepulauan" di Jakarta, Selasa, (31/1) menyatakan setidaknya delapan gubernur kepala daerah tetap sepakat untuk terus mengupayakan RUU Daerah Kepulauan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.
Diskusi dihadiri empat dari delapan gubernur daerah kepulauan, yakni Ali Mazi, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah, dan Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba. Empat gubernur lain, Pj. Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Laiskodat, dan Gubernur Maluku, Murad Ismail berhalangan hadir, namun mengirim perwakilan.
Menurut Ali Mazi, RUU ini sekarang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023. Percepatan pengesahannya menjadi UU merupakan upaya untuk menjadikannya sebagai payung hukum bagi pembangunan daerah kepulauan.
Ali mengatakan, butuh payung hukum untuk menyelamatkan pulau-pulau di wilayah berbasis perairan. Pulau-pulau tersebut umumnya tertinggal, miskin, dan minim fasilitas. "Belum ada listrik dan minim infrastruktur," katanya.
Sebab itu, perlu sentuhan berbeda atau perhatian khusus untuk meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat di daerah kepulauan, terutama yang tinggal di pulau-pulau kecil, terpencil, dan terluar. Tanpa perlakuan khusus, kondisi daerah kepulauan sulit berubah, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Menjaga Kedaulatan
Pada kesempatan sama, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad bercerita bagaimana rumitnya mengelola daerahnya yang terdiri dari 2000-an pulau dan kepulauan. "Dari jumlah itu, 200-an pulau berbatasan langsung dengan negara lain," katanya.
Membangun pulau-pulau yang berbatasan dengan negara lain itu, kata Ansar, tak sekadar menyiapkan infrastruktur. Hal yang lebih penting adalah menjaga kedaulatan negara. Itu sebabnya, katanya, keberadaan UU Daerah Kepulauan tidak saja sekadar memperjuangkan kesejahteraan masyarakat tapi juga membentengi keamanan dan kehormatan bangsa.
Guru Besar Kelautan Institut Pertanian Bogor, Rokhmin Dahuri sepakat dengan sikap delapan gubernur daerah kepulauan untuk meneruskan dan mendorong RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang. Aturan itu akan mengatasi ketimpangan antarwilayah di Indonesia, sehingga kekuatan ekonomi tidak hanya bertumpu di Jawa, yang mencapai 60 persen lebih saat ini," katanya.
Menurut Rokhmin, RUU ini nantinya akan menjadi dasar kebijakan dan proses pembangunan bidang ekonomi, lingkungan, sosial budaya, dan politik hukum dan keamanan. Untuk ekonomi ada dua arah yakni pemulihan ekonomi dari Pandemi Covid dan melakukan transformasi struktural ekonomi.
Langkah ini, kata Rokhmin, untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, yakni di atas 7 persen. Lalu meningkatkan daya saing, menjaga kedaulatan pangan, energi, farmasi, dan mineral.
Selain itu, resilien terhadap perubahan iklim, bencana alam, dan dinamika geopolitik global," katanya.
Nurkholis, staf pengajar ekonomi dan bisnis Universitas Indonesia, menambahkan bahwa upaya pimpinan daerah kepulauan melanjutkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang perlu didukung. Menurutnya, ada gap antara pertumbuhan penduduk dan ekonomi di daerah-daerah kepulauan. "Gap-nya sekitar 2,5 persen," katanya seraya menyebut penduduk tumbuh 5 persen, sementara ekonomi cuma tumbuh 2-3 persen.
RUU Daerah Kepulauan harus diibaratkan sebagai undang-undang khusus (lex specialis) yang mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Undang-undang khusus itu dibutuhkan untuk mengatasi konflik antara undang-undang yang lebih luas pengaturannya dengan undang-undang yang lebih sempit substansinya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Bangka Belitung, Ferry Insani, yang mewakili Pejabat Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin, mengatakan bahwa sulit mengundang investor ke daerah kepulauan karena minimnya infrastruktur.
Gubernur Ali Mazi menegaskan, RUU Daerah Kepulauan bukan soal otonomi khusus. Perlu dipastikan RUU ini tidak menimbulkan drama atas isu desentralisasi dan bukan untuk kepentingan sesaat. Memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam hal kemampuan mengelola wilayah kepulauan berdasarkan parameter yang dirumuskan bersama-sama.
Memperjuangkan alokasi transfer anggaran ke daerah tidak lagi mengacu pada jumlah penduduk dan luas daratan, melainkan berdasarkan proporsionalitas kebutuhan pembangunan yang adil guna mengentaskan kemiskinan penduduk di daerah kepulauan.
- Gubernur
- Nusa Tenggara Barat (NTB)
- Riau
- Sulawesi Tenggara (Sultra)
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Maluku
- Maluku Utara
- Babel
- Ketimpangan Antarwilayah
- RUU Daerah Kepulauan
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Vitto Budi
Berita Terkait:
-
Bukan di Cappadocia, Intip Tradisi Balon Udara Raksasa 20 Meter yang Hiasi Langit Garut Saat Lebaran
-
Kolaborasi Kemenpora dan SIWO PWI Apresiasi Atlet Berprestasi
-
McLaren Awali Musim F1 2026 dengan Pendekatan Bertahan, Stella Akui Ferrari dan Mercedes Unggul
-
Perkuat Ketahanan Pangan dan Air Indonesia Timur: Ini Progres Pembangunan Bendungan Manikin di Kupang
-
Menambang Oksigen dari Debu Bulan untuk Kehidupan Luar Angkasa
-
Pengecekan Legalitas 1.085 Batang Kayu Bulat di Sungai Kapuas
-
AS-Iran Bersitegang, KBRI Teheran Siagakan Opsi Evakuasi WNI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.