Memberi Efek Jera, Kapolrestabes Palembang Akan Cabut SIM-STNK Pelaku Balap Liar
Senin, 30 Jan 2023, 16:49 WIBPalembang - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib menyatakan akan mencabut surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) seumur hidup milik pelaku balap liar di Kota Palembang, Sumsel.
Menurut Mokhamad Ngajib, kepada wartawan di Palembang, Senin (30/1) bahwa pencabutan izin seumur hidup itu dilakukan sebagai bentuk keseriusan kepolisian memberantas aksi balapan liar yang menjamur di ibu kota Sumatera Selatan ini.
Pihaknya menemukan lokasi balapan liar menyasar Jalan Gubernur HA Bastari (Jakabaring), Jalan Noerdin Panji (Sukarami), Jalan Jendral Sudirman (Ilir Timur 1), dan Jalan Demang Lebar Daun (Kecamatan Ilir Barat 1) saat malam dini hari.
"Apa lagi balap liar ini memberi dampak buruk bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan raya. Sekaligus penyebab terbesar kasus kecelakaan lalu lintas," kata dia.
Adapun kepolisian mencatat setidaknya ada lebih dari 10 kasus kecelakaan lalu lintas dipicu balapan liar di Palembang dua bulan terakhir.
Dia menjelaskan, sebelum surat izinnya dicabut seumur hidup pihaknya melakukan pendataan dan penilangan terlebih dahulu kepada setiap pelaku balap liar.
Denda penilangan itu disesuaikan dengan letak kesalahan yang dilakukan oleh pelaku balapan liar, baik pengendara kendaraan roda dua dan roda empat.
"Ya, kalau yang bersangkutan ditangkap balapan liar ke dua kalinya, langsung dicabut izinnya (STNK dan SIM) yang berlaku seumur hidup baginya," ujarnya, didampingi Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polrestabes Palembang Randy S Aditama.
Aturan ini sudah mulai diberlakukan aktif Polrestabes Palembang terhadap sebanyak 117 kendaraan bermotor pelaku balap liar yang terjaring razia di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, pada Jumat (27/1) - Sabtu (28/1) dini hari.
Ratusan kendaraan yang terjaring razia balapan liar itu terdiri dari 71 motor roda dua dan 31 mobil sport modifikasi, semuanya diamankan di Markas Polrestabes Palembang sampai saat ini.
"Pengendaranya mayoritas mahasiswa dan pelajar. Mereka kami data, dikenakan tilang, dan diminta kendaraannya distandarkan kembali. Baru bisa diambil. Orang tua mereka buat surat pernyataan, kalau melanggar lagi maka izinnya, ya, dicabut," tandasnya.
Redaktur: Kris Kaban
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Waduh! Komisi XIII Ungkap 92 Persen Lapas di Jawa Timur Alami Overkapasitas
-
Proliga 2025: Phonska Awali Langkah dengan Kemenangan Atas Falcons
-
Krisis BBM, Nasib Petani Inggris Tertiban Krisis, Tak Dapat Jatah Solar
-
Korsel Diminta Berkomitmen Tidak Kembangkan Senjata Nuklir
-
Trump Baru Saja Menghantam Russia Lebih Keras dari Rudal Apa Pun di Ukraina
-
Trump Pertimbangkan akan Rebut Pulau Kharg dari Iran
-
My Chemical Romance Batal Manggung di Ajang Hammersonic 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.