Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret Tetap
Selasa, 03 Jan 2023, 10:42 WIBJAKARTA - Pemerintah menetapkan tarif listrik terhadap 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak berubah alias tetap per 1 Januari sampai 31 Maret 2023. Langkah tersebut untuk mendukung pemulihan ekonomi pascapenghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I-2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV-2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Dia menyampaikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makroekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/ HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Periode triwulan I-2023 menggunakan realisasi Agustus hingga Oktober 2022.
Dia lantas menyebutkan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus hingga Oktober 2022 yaitu kurs sebesar 15.079,96 rupiah per dollar AS Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 dollar AS per Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar 920,41 rupiah per kg (kebijakan harga DMO Batu Bara 70 dollar AS/ ton).
Dadan menambahkan berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I-2023 naik dibandingkan pada triwulan IV 2022. Namun, kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," jelas Dadan.
Pacu Efisiensi
Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat dinaikkan ataupun diturunkan melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat. Kementerian ESDM juga mendorong PLN terus berupaya melakukan sejumlah langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Polandia Siap Tampung Hingga 15.000 Tentara AS, Bakal Jadi Markas Raksasa
-
IMX 2026 Disebut Kemenekraf Buka Peluang Kerja Tenaga Kreatif Dalam Industri Modifikasi Otomotif
-
Data Desil Kacau Balau, Anggota DPRD DKI Minta Ruang Sanggah Dibuka Lebar
-
Resmi Meluncur, Huawei Watch GT 7 Dilengkapi Fitur Pembayaran Berbasis Kode QR, Segini Harganya!
-
Pemkab Kerinci Dorong Nilam Menjadi Tanaman Unggulan untuk Perkuat Perekonomian
-
Momen Tak Biasa! 361 Personel Jepang Dapat Satyalancana dari Menhan
-
Permintaan Listrik Hijau Meroket! PLN Gandeng Raksasa Energi Global Kunci Investasi Berkelanjutan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.