Korupsi di Kementerian ATR/BPN, KPK Panggil Dua Direksi & Tiga Manajer PT Bela Parahiyangan.

Jumat, 23 Okt 2026, 21:44 WIB

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua direksi dan tiga manajer PT Bela Parahiyangan Investindo untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama ALB selaku Direktur Utama PT Bela Parahiyangan Investindo, RB selaku Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo, YMS selaku Manajer Humas PT Bela Parahiyangan Investindo, AAN selaku Manajer Legal PT Bela Parahiyangan Investindo, serta EVE selaku Manajer Akuntansi PT Bela Parahiyangan Investindo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Ket. Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Arif Sugiyanto (kiri) dan Erwin (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Arif yang merupakan mantan Bupati Kebumen dan disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta Erwin selaku pihak swasta tersebut menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat — Sumber: Antara Foto

Budi mengatakan kelimanya dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (21/10) memeriksa YSR selaku pegawai PT Trans Jabar Tol sekaligus Direktur PT Bumi Banda Arsyad, YUL selaku Corporate Accounting Manager PT Summarecon Agung Tbk, JDP selaku Section Head Litigasi Summarecon, serta YYR selaku pengacara Direktur Utama Summarecon sebagai saksi.

Adapun nama YSS selaku Secretary to President Director Summarecon tidak tercatat dalam daftar saksi yang memenuhi panggilan KPK pada Rabu (21/10).

KPK pada Kamis (22/10) memanggil Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Wida Rihardyan Adjie, MS dan ISW selaku Staf PT Buana Aman Arsyad, AMI selaku Head of Finance Regional 8 PT Summarecon Property Development, IWA selaku Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung, serta SNG selaku pihak swasta. Namun, tercatat hanya AMI dan IWA yang memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.

KPK pada 29 September 2026 menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

  • PT Bela Parahiyangan Investindo

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.