Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Cara Menghitungnya

📅 Selasa, 03 Jan 2023, 12:17 WIB | Oleh:
Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Cara Menghitungnya Doc: DJP
Ket. Simulasi PPh Orang Pribadi dengan Status Lajang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penetapan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen bagi masyarakat dengan gaji 5 juta per bulan bukan aturan baru.

Melalui akun Twitter resmi, DJP menjelaskan pengenaan pajak terhadap gaji karyawan telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tanpa menambah tambahan beban bagi wajib pajak.

"Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan," tulis DJP.

Sebaliknya, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Hal ini mengacu pada diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan.

Adapun lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta, dengan tarif tetap 5 persen.

"Penambahan lapisan tarif ini memberikan keringanan bagi Wajib Pajak. Dengan adanya tarif baru, masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya akan lebih rendah," jelas DJP.

"Masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi," sambungnya.

Dengan kata lain, perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP disebut DJP tidak menambah beban pajak sama sekali bagi pribadi dengan gaji sampai dengan Rp5 juta sebulan.

Masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp 4,5 juta per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Selain itu, beleid ini juga menambah satu lapisan tarif baru yakni 35 persen untuk PKP di atas Rp 5 miliar setahun.

Simulasi PPh Orang Pribadi dengan Status Lajang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.