Bebas Denda bagi Warga Surabaya yang Terlambat Melaporkan Kelahiran di Luar Negeri
Selasa, 03 Jan 2023, 15:56 WIBSURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (3/1) meluncurkan kebijakan untuk menghapus sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran. Penghapusan sanksi yang berlaku mulai 1 Januari-31 Mei 2023 ini bertujuan mendorong warga untuk melaporkan kelahiran dan mendapatkan akta kelahiran anak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Agus Imam Sonhaji, mengatakan bahwa kebijakan ini berdasarkan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran kepada masyarakat Kota Surabaya.
"Penghapusan sanksi administratif ini berupa denda keterlambatan pelaporan administrasi kependudukan terhadap peristiwa kelahiran, kelahiran WNI di luar negeri, dan atau kelahiran WNI di atas kapal laut atau pesawat terbang," kata Agus di ruang kerjanya.
Menurutnya, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan.
"Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya," jelasnya.
Agus menjelaskan, sebelum adanya kebijakan penghapusan sanksi administrasi, warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya lebih dari 60 hari sejak kelahiran, maka Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai 100 ribu rupiah, tarif tersebut berlaku flat.
Mengingat pentingnya surat akta kelahiran, ia mengimbau kepada warga Surabaya untuk segera melaporkan kejadian kelahiran buah hatinya. Ia juga memastikan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan menginformasikan kepada warga bahwa saat ini sedang berlaku pemutihan bagi warga yang telat melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka.
"Kita akan terus informasikan ke masyarakat melalui media yang kita miliki, seperti media sosial Dispendukcapil. Kami berharap warga bisa memanfaatkan peluang ini," pungkasnya.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Jangan Sepelekan Asap Karhutla! Ini Indikator Kualitas Udara yang Wajib Diketahui Warga
-
Menuju Mandalika 2026, Pertamina Gandeng Ojol & Komunitas Motor Nobar MotoGP Misano
-
Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda, Kapolda Banten Pastikan Temuan Pelampung Kedua Bukan Milik Kapal Arupadhatu 1
-
Perkuat Mobilitas dan Distribusi Logistik Surabaya-Gresik-Sidoarjo, Pelebaran 950 Meter Jalan Wiyung-Menganti Dipercepat untuk Rampung 2026
-
Sekjen PBB Serukan Para Pemimpin Dunia Berinvestasi pada Perdamaian
-
Pemkot Surabaya Tertibkan Pengelolaan Sampah Ilegal di 7 Tanah Aset
-
Saluran Tertimbun Hampir 20 Tahun, Pemkot Surabaya Tertibkan Bangli di Belakang Pasar Bratang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.