Koran-jakarta.com || Rabu, 26 Okt 2022, 08:35 WIB

Batalkan Rencana 'Power Wheeling'

  • Ekonomi
  • PLN
  • UUD 1945
  • UGM
  • RUU EBT
  • Kementerian ESDM

JAKARTA - Pemerintah didesak membatalkan rencana penerapan konsep multi buyers-multi sellers melalui skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). Sebab, konsep tersebut dapat membebani rakyat dan anggaran negara.

Batalkan Rencana 'Power Wheeling'

Ket.

Doc: ISTIMEWA Batalkan Rencana 'Power Wheeling'

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai penerapan konsep multi buyers-multi sellers merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan. Hal itu melanggar UU dan UUD 1945 serta berpotensi memperberat beban rakyat dan APBN.

"Sebaiknya Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) menarik kembali usulan memasukkan power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (25/10).

Konsep multi buyers-multi sellers adalah pola unbundling yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan. Pola unbundling itu sudah dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33. Lalu, regulasi itu diganti dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan menghilangkan unbundling.

Perusahaan pembangkit listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) energi baru terbarukan diperbolehkan menjual langsung kepada konsumen dengan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi milik PLN.

Lebih lanjut, dia menyampaikan penetapan tarif liberal berdasarkan mekanisme pasar yang tergantung demand and supply. Pada saat demand tinggi dan supply tetap, tidak bisa dihindari tarif listrik pasti akan dinaikkan. Menurutnya, skema power wheeling juga berpotensi menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan permintaan pelanggan non-organik dari konsumen tegangan tinggi hingga 50 persen.

"Penurunan jumlah pelanggan PLN, selain dapat memperbesar kelebihan pasokan PLN juga dapat membengkakkan beban APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN," pungkas Fahmy.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Suparno, mengatakan dalam RUU Energi Baru Terbarukan akan dimasukkan konsep multi buyers-multi sellers. Selama ini, perusahaan swasta diperbolehkan membangun pembangkit listrik, tetapi menjual seluruh setrum yang dihasilkan kepada PLN sesuai dengan konsep multi buyers-single seller.

Eddy menyampaikan bahwa penerapan konsep multi buyer-single seller itu diatur dalam Pasal 47A, butir 3b RUU EBT tentang power wheeling yang merupakan mekanisme pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN melalui open source.


Kelebihan Pasokan

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, memperingatkan skema power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik yang tertuang dalam RUU EBT dikhawatirkan membebani negara seiring potensi kelebihan pasokan listrik atas realisasi proyek pembangkit 35.000 megawatt. Potensi kelebihan pasokan listrik sekitar 7,4 gigawatt hingga akhir 2022.

"Di sisi lain biaya yang ditanggung atas kelebihan pasokan listrik mencapai 3 triliun rupiah per gigawatt, sehingga total beban negara mencapai 22 triliun rupiah," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, dia menekankan agar skema power wheeling yang diterapkan di negara lain tidak bisa semata-mata langsung bisa diimplementasikan di Indonesia.

"Sekarang, kalau tiba-tiba ada skema ini (power wheeling) yang menanggung itu siapa? Kan negara juga," pungkasnya.

Tim Redaksi:
A
M

Like, Comment, or Share:

Gempa Myanmar Tak Sentuh WNI

Gempa Myanmar Tak Sentuh WNI

2025-04-01 | Aloysius Widiyatmaka

Sydney Sweeney dalam Negosiasi Akhir untuk Adaptasi Live Act...

Sydney Sweeney dalam Negosiasi Akhir untuk Adaptasi Live Action 'Gundam'

2025-04-01 | Selocahyo Basoeki Utomo S

Mungkin Larangan Ini Sudah Terlambat

Mungkin Larangan Ini Sudah Terlambat

2025-04-01 | Aloysius Widiyatmaka

Wagub Akan Berdayakan Difabel di Taman-taman

Wagub Akan Berdayakan Difabel di Taman-taman

2025-04-01 | Aloysius Widiyatmaka


Artikel Terkait